- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan sah dan berharga semua bentuk proses pengalihan hak yang nantinya akan dilakukan oleh para Penggugat kepada pihak lain atas obyek sengketa ;
- Menyatakan para Penggugat dan ahli waris lainnya dari alm. Japara Bohonga Pakaya sebagai pemilik yang sah dari obyek sengketa ;
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala bentuk surat-surat, dokumen-dokumen, sertifikat atas nama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atas obyek sengketa ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang mengklaim, menempati dan menguasai obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk keluar mengosongkan obyek sengketa serta menyerahkan obyek sengketa kepada para Penggugat sebagai warisan yang belum terbagi, jika perlu dengan alat Negara (Polri) ;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk pada Putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.595.000,00 (lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Gto |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwanto, Hakim Anggota Effendy Kadengkang |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi Kau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2021/PN Gto
Statistik16137