- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat
- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perolehan Turut Tergugat atas tanah negara dimaksud dalam Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor : SK.01.500.1.42. SITE.XII-1994; tanggal 23 Januari 1995 tentang Penunjukan Site Lokasi Tanah Negara kepada Yayasan Kalang Indah Permai untuk Lokasi Pemukiman/Perumahan Penduduk terletak di Lurusan Jalan Yos Sudarso, kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, Seluas 30, 87 Ha; adalah sah;
- Menyatakan perolehan Para Penggugat atas Bidang-bidang / Kaplingan-kaplingan Tanah Objek Sengketa dari Turut Tergugat adalah sah;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas Bidang-bidang / Kaplingan-kaplingan Tanah Objek Sengketa terletak dahulu di Jalan Yos Sudarso,; Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, Kotamadya Palangka Raya (sebelum Pemekaran Wilayah Kecamatan Kecamatan Pahandut) dan sekarang di Jalan Yos Sudarso XVIII, RT.007/RW.025,; Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan; Tengah, berada di Rencana Jalan/di Jalan Depung V; yakni :
- Penggugat I dengan Surat Penyerahan Kutipan Surat Keputusan Walikotamadya Palangka Raya Nomor :SK.291.500.1.42.BPN.III.1998 tanggal 2 Maret 1998, dengan ukuran panjang 30 M, lebar 20 M, Luas; 600M2, (Tanah; Kapling Nomor : 360) atas nama Wawan Pumadi;
- Penggugat II dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 7995 Kel. Palangka Tahun 1998, Surat Ukur tanggal 1 Desember 1998, Nomor : 1850/98, luas; 1.200 M2; (Tanah Kapling Nomor : 363 dan 364) atas nama Tambun, SH;
- Penggugat III dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 9499 Kel. Palangka Tahun 1999, Surat Ukur tanggal 20 Maret 1999, Nomor : 1482/1999, Luas; 600 M2 (Tanah Kapling Nomor : 94) atas nama Ir. Pancarasie E.S.J;
- Penggugat IV dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 9498 Kel. Palangka Tahun 1999,; Surat Ukur tanggal 20 Maret 1999, Nomor : 1481/1999, Luas; 600 M2; (Tanah Kapling Nomor : 91) atas nama Iking;
- Menyatakan lokasi tanah Turut Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor : SK.01.500.1.42. SITE.XII-1994 tentang Penunjukan Site Lokasi Tanah Negara kepada Yayasan Kalang Indah Permai untuk Lokasi Pemukiman/Perumahan Penduduk terletak di Lurusan Jalan Yos Sudarso, kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya, Seluas 30, 87 Ha tanggal 23 Januari 1995;; dengan; lokasi tanah Tergugat III berdasarkan Surat Persetujuan Bapak Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor : 770/X-D-II/BAPP tanggal 21 April 1994 dan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor : 02.500.1.12.SITE.IV.1995 tanggal 03 April 1995 tentang Lokasi Perumahan/Pemukiman Penduduk adalah Tidak Tumpang Tindih ;
- Menyatakan Surat Penyataan Pelimpahan Sebidang Tanah Nomor : 119/SKU.PS-G/PLK/IX/1997 tanggal 14 September 1997 dari Tergugat III kepada Tergugat I adalah tidak sah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I membagikan tanah kepada Tergugat II sesuai Surat Pernyataan Pelimpahan atas tanah tanggal 2 Maret 2017 adalah tidak sah dan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pelimpahan atas tanah tanggal 2 Maret 2017 dari Tergugat I kepada Tergugat II dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) serta Berita Acara Pemeriksaan Tanah atas nama Tergugat II adalah tidak sah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengakui dan menguasai Bidang-bidang/Kaplingan-kaplingan Tanah Objek Sengketa dengan cara menyuruh orang lain dan dengan mempergunakan Excavator membersihkan dan merusak Kaplingan-kaplingan dan batas-batas tanah serta badan jalan; yang telah ada, dengan membuat kaplingan dan batas-batas tanah baru, parit baru dan badan jalan baru serta membuat pagar kawat berduri mulai dari rencana jalan / Jalan Depung V dan bangunan pondok/rumah; sederhana dari kayu di depan rencana jalan / Jalan Depung V adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya dalam bentuk apapun untuk menyerahkan kembali Bidang-bidang/Kaplingan-kaplingan Tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat atau tanpa dibebani kewajiban lain dalam bentuk apa pun dan untuk membongkar dengan biaya sendiri pagar kawat berduri mulai dari rencana jalan / Jalan Depung V dan bangunan pondok/rumah sederhana dari kayu di depan rencana jalan / Jalan Depung V dan bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II; secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaiannya melaksanakan Isi Putusan terhitung sejak Putusan dalam Perkara ini diucapkan hingga dilaksanakan dengan baik dan sempurna ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini ;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 144/Pdt.G/2021/PN Plk |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sari Ramadhaniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pdt.G/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 144/Pdt.G/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2021/PN Plk
Kasasi : 45 K/Pdt/2023
Banding : 49/PDT/ 2022/PT PLK
Statistik8729