- Menyatakan Terdakwa Heri Suparlan Bin Saleh, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak telah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) paket/bungkus berisi serbuk kristal bening metafetamina narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,42 (empat koma empat dua) gram yang telah disisihkan sebanyak 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan sisanya sebanyak 4,08 (empat koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok Arrow;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong;
- 4 (empat) buah korek api gas terdiri dari satu warna hijau, dua warna orange, satu warna merah;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) amunisi senjata api jenis pistol kaliber 9 mm;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna putih dengan nomor IMEI 1 : 867503058349916 dan nomor IMEI 2 : 867503058349908 dengan nomor SIM Card 0813-4943-2239;
- Uang Tunai Sejumlah sejumlah Rp861.000,00 (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Uang Tunai Mata Uang Negara Malaysia Sejumlah RM 51 (lima puluh satu) Ringgit;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 865488042189853 dan nomor IMEI 2 : 86548804218946 dengan nomor SIM Card 0852-4596-8538;
- 1 (satu) unit handphone merk GENPRO warna biru dengan nomor IMEI 1 : 35713090038301 dan nomor IMEI 2 : 357135090038319 dengan nomor SIM Card 1 : 0821-2731-6043 dan nomor SIM Card 2 : 0857-5153-2679;
- 4 (empat) buah Kartu ATM yang terdiri dari :
- 2 (dua) buah ATM BRI;
- 1 (satu) ATM Bank Kaltimtarara;
- 1 (satu) ATM BNI;
- 2 (dua) buah buku tabungan ATM BRI yang terdiri dari :
- 1 (satu) buku tabungan BRI an. Rustina;
- 1 (satu) buku tabungan BRI an. Muhamad Udit;
Putusan PN MALINAU Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom, Br Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Kes. |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Hadjaransyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untun Negara; Dikembalikan kepada Saksi Doni Darmawan Bin Gunawan dan Sdr. Insan melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4133 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik10035