- Menyatakan Terdakwa FAISAL RIZAL Als BUYUNG Bin MUHAMMAD USMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket/bungkus berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) buah alat isap/bong;
- 7 (tujuh) buah korek api;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) buah sedotan;
- 28 (dua puluh delapan) mika;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam Nomor imei 1: 353123112436350, dan imei 2: 353123112536357, dengan Nomor Sim Card: 082213511426;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna cream Nomor imei 1: 866071030857530, dan imei 2: 866071030857522, dengan Nomor Sim Card: 082127315945;
- 3 (tiga) buah senjata tajam;
Putusan PN MALINAU Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zou Gemilang Consuelo Gultom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Kes.br Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi RIDWANSYAH Bin NANANG; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2021/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3248 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik8830