- Menyatakan terdakwa ASPRONI als RONI anak dari HENDRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ASPRONI als RONI anak dari HENDRO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/bungkus berisi serbuk kristal bening yang mengandung zat metamfetamina dengan berat bruto 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Hitam dengan nomor Imei 1:867906054759006 dan nomor Imei 2:867906054759014 dengan nomor SIM Card 1:0822-5026-4331;
Putusan PN MALINAU Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Thib Faris, Kes. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom, Br Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2021/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4019 K/PID.SUS/2022
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik7825