- Menyatakan Terdakwa GUNARTO Bin SASMO PAWIRO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerang kehormatan susila sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban ERNI PUJI ASTUTI Binti SLAMET RIYANTO sejumlah Rp. 7.390.000,00- (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 (tiga puluh) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik Terdakwa dan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada korban ERNI PUJI ASTUTI Binti SLAMET RIYANTO sebagai bentuk pembayaran restitusi, apabila terdapat kelebihan dari hasil lelang yang telah dibayarakan untuk restistusi, maka sisanya dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) potong rok panjang warna hitam merek ?CHRISSY?;
- 1 (satu) potong celana legging panjang warna hitam;
- 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna putih kombinasi hitam pada kerah dan pada cuff;
- 1 (satu) potong manset lengan panjang motif polos warna abu-abu;
- 1 (satu) potong kerudung bentuk segiempat motif polos warna hitam;
- 1 (satu) potong celana dalam wanita motif polos warna merah muda;
- 1 (satu) potong bra warna hitam;
- 1 (satu) lembar surat keputusan susunan takmir masjid Al-Ikhlas Mulo dengan nomor : 01/AL-IKHLAS/1/2021;
Putusan PN WONOSARI Nomor 6/Pid.B/2022/PN Wno |
|
Nomor | 6/Pid.B/2022/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dilampirkan dalam berkas perkara terdakwa GUNARTO Bin SASMO PAWIRO. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3000.- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2022/PN Wno
Statistik18592