- Menyatakan Terdakwa ?1.MUHAMMAD HABIBI dan 2.WAHYU MUKTI? tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ?1.MUHAMMAD HABIBI dan 2.WAHYU MUKTI? oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat bersih 6,90 (enam koma sembilan puluh) gram
- 1 (satu) unit sepeda motor tanpa plat nomor Polisi dan nomor rangka dan mesin tidak diketahui warna hitam les merah
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 363/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 363/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam Parluhutan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare, Br Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Wanni Mushlihah Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 363/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 363/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik166