Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 762/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 762/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
Para Pihak | DEWANDRA PURAJAYA alias I DEWA PURA JAYA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hapsoro Restu Widodo |
Hakim Anggota | I Dewa Made Budi Watsara, Nazar Effriandi |
Panitera | Mami Sulatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1 Menyatakan Terdakwa DEWANDRA PURA JAYA alias I DEWA PURA JAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? dalam dakwaan alternatif ke empat ;2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana berupa penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;3 Menetapkan pidana penjara tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa ;4 Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5 Menetapkan barang bukti yang disita berupa :1. Photo copy Buku Tanah Hak Milik Nomor : 398/ Setiabudi terakhir tercatat atas nama DEWANDRA PURAJAYA yang dilegalisir Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan 2. Photo copy Akta Perjanjian Jual Beli No.05 tanggal 28-01-2014 antara SYAFEI SIDIK, M. TONI MATALI, CHAERUDIN, AGUSTINI, SITI HARA (selaku penjual) dengan DEWANDRA PURAJAYA (selaku pembeli) yang dibuat oleh EMILIA RATNA SARI DEWI, S.H.,Sp.N., Notaris Jakarta Pusat yang dilegalisir Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan 3. Photo copy Akta Jual Beli No.95/2014 tanggal 25-08-2014 antara DEWANDRA PURAJAYA (pihak pertama) dengan DEWANDRA PURAJAYA (pihak kedua) yang dibuat oleh UKON KRISNAJAYA, S.H.,Sp.N., selaku PPAT Jakarta Selatan beserta warkahnya yang dilegalisir Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan4. Photo copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pengawasan Dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 0815/IMB/2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan tertanggal 13 Desember 2011 yang sudah distempel UOB5. Asli Buku Sertifikat Hak Milik Nomor 398/Setiabudi atas nama SYAFEI SIDIK, M. TONI MATALI, CHAERUDIN, AGUSTINI, SITI HARA Nomor Buku BG 864440 (diduga palsu) 6. Asli Kwitansi penerimaan uang oleh HAYAT SUBARU sejumlah Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) tertanggal 22 Juli 2015 bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) diterima dari BRM DIMAS BAYA ANANTHA untuk pembayaran 1 (satu) unit Over Kredit Sedan Ford warna hitam Nomor Polisi B-1784-EAA atas nama LIES NATALISA, BSC.7. Asli Perjanjian Sewa bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) tertanggal 17 Oktober 2014 antara HAYAT SUBARU sebagai yang menyewakan SHM No.398 (Pihak Pertama) dengan DEWANDRA PURAJAYA sebagai Penyewa (Pihak Kedua)Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa EMILIA RATNASARI DEWI, S.H.,S.pN., dan Terdakwa UKON KRISNAJAYA, S.H.,S.pN.6 Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 762/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 762/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 700 K/Pid/2022
Pertama : 762/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Statistik333289