- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tanah Penggugat I yang terletak di Jl. Jend Sudirman Km lebih kurang 16.770 meter kanan naik masuk ke dalam lebih kurang 350 meter dengan Panjang lebih kurang 100/64/31 meter dan Lebar lebih kurang 195/157/28 meter serta Luas lebih kurang 16.725 meter persegi dengan batas:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul atas perkara yang hingga saat ini berjumlah Rp1.733.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PN SAMPIT Nomor 43/Pdt.G/2021/PN Spt |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rasyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Teguh Budiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Utara dengan Budi Mulia; Timur dengan Patur Rahim; Selatan dengan Budi Santoso; Barat dengan Jalan Ex Rel; Adalah sah hak milik Penggugat I; 4. A. Menyatakan tanah Penggugat II poin A yang terletak di Jl. Jend. Sudirman Km lebih kurang 16.670 kanan naik masuk ke dalam lebih kurang 350 meter Kel. Pasir Putih Kec. MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Panjang lebih kurang 100 meter dan Lebar lebih kurang 200 meter luas lebih kurang 20.000 meter persegi dengan batas tanah: Utara dengan Budi Mulia; Timur dengan Budi Mulia; Selatan dengan Budi Mulia; Barat dengan Jalan Ex Rel; Adalah sah hak milik Penggugat II; B. Menyatakan tanah Penggugat II poin B yang terletak di Jl. Jend. Sudirman Km lebih kurang 16,870 kanan naik masuk ke dalam lebih kurang 350 meter Kel. Pasir Putih Kec. MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Tanah Panjang lebih kurang 100 meter dengan Lebar lebih kurang 157/146 meter Luas lebih kurang 14,928 meter persegi dengan batasa batas : Utara dengan Patur Rahim; Timur dengan Patur Rahim; Selatan dengan Budi Mulia; Barat dengan Jalan Ex Rel; Adalah Sah Tanah Hak Milik Penggugat II; 5. Menghukum Tergugat dan siapapun yang menguasai tanah tersebut untuk mengembalikan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat beban apapun; 6. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan dan aktifitas di atas obyek perkara; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2021/PN Spt
Statistik939