- Menyatakan Terdakwa MARCEL YAN ALFREDO SOUHOKA, S.T., M.Eng tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa MARCEL YAN ALFREDO SOUHOKA, S.T., M.Eng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama, 2 ( dua ) tahun, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bundel Proposal pembangunan USB SMA Negeri 2 Seram Utara Timur Kobi tahun 2017
- 1 (Satu) bundel dokumen yang berisi :
- Kuitansi Pembayaran Tahap I (Pertama) Pemberian Bantuan Pemerintah APBN Pembangunan USB tanggal 30 Mei 2017.
- Kuitansi Pembayaran Tahap II (Kedua) Pemberian Bantuan Pemerintah APBN Pembangunan USB tanggal 30 Mei 2017.
- Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bantuan Pemerintah APBN Nomor: 2429/D4.3/KU/2017 tanggal 30 Mei 2017.
- Pakta Integritas tanggal 30 Mei 2017.
- Surat Penyataan Kesanggupan Penerima Bantuan tanggal 30 Mei 2017.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Dinas P&K Provinsi Maluku tanggal 30 Mei 2017.
- Surat Penyataan Tanggung Jawab Belanja Kepala Dinas tanggal 30 Mei 2017.
- Berita Acara Pembayaran
- Surat Permohonan Pembayaran Tahap I tanggal 30 Mei 2017.
- Surat Permohonan Pembayaran Tahap II tanggal 30 Mei 2017.
- Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 240 lembar
- Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 230 Lembar
- Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 200 lembar
- Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 120 lembar
Putusan PN AMBON Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jenny Tulak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jeffry Yefta Sinaga, Shbr Hakim Anggota Agustina Lamabelawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Joseph J. Parera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI ; 3) 1 (Satu) bundel Laporan Pendahuluan beserta lampirannya 4) 1 (Satu) bundel Laporan Akhir beserta lampirannya 5 )1 (Satu) bundel Copy Buku Cek Bank BNI atas nama Disdikbud Provinsi Maluku SMA Negeri 2 Seram Utara Timur Kobi nomor 0567117639 6) 1 (Satu) bundel Back Up data Progres Pekerjaan. 7 ) 1 (Satu) bundel SK Pengakatan Panitia Pembangunan, Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan Nomor :420/228/2017 26 Mei 2017. 8 ) 1 (satu) eksemplar SK nomor :800/669.P/2016 tanggal 30 September 2016 tetang pengakatan I Gede Astwa, SE selaku kepalah sekolah. 9) 1 (Satu) bundel Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah (USB) SMA tahun 2017. 10) 1 (Satu) bundel Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah USB SMA Tahun 2017. 11) 1 (Satu) bundel Buku Panduan Bimtek Pembangunan USB SMA Tahun 2017. 12 ) 1 (satu) eksemplar Bukti Transfer uang dari I Gede Astawa,SE ke rekening Sdr. Andy Rony tanggal 01 Agustus 2017 Sebesar Rp. 150.000.000 13) 1 (Satu) bundel Laporan Transaksi Bank BRI dengan nomor Rekening 718101002104534 milik I Gede Astawa,SE 14 ) 5 (lima) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 29-8?2017, 15-8-2017, 27-9-2017, 10-08-2017, 7-09-2017 atas nama Suyatno 15 ) 1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 25-8?2017 atas nama Imam Mahmudi 16 ) 1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 07 -11-2017 atas nama Heriyanto 17 ) 1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 01 -11-2019 atas nama Musa Abdilah 18 ) 1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 08 -11-2017 atas nama Hi. Jaka 19) 2 (dua) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 08 -11 2017, 29-01-2018 atas nama Alwi Belajam 20 )1 (satu) bundle Laporan Antara 21 ) 1 (Satu) bundel Buku catatan pengeluaran pribadi (penggunaan dana diluar perencanaan). 22) 1 (Satu) bundel Dokumen Kronologis Perencanaan dan Pengawasan 23) 1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 04-8 2017 atas nama I Gusti Ngurah Tana 24) 1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 4-8-2017 atas nama Anton Aitonam 25) 1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 13-8-2017 atas nama A.Latulola 26) 1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 4-8-2017 atas nama Yateno 27) 2 (dua) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 4-8-2017, 4-9-2017 atas nama Johan Saputra 28) 1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 4-8-2017 atas nama Eko Prayitno 29)1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 4-8-2017 atas nama LAN 30)1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 24-9-2017 atas nama A.Rifai 31) 2 (dua) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 24-9-2017, 25-12-2017 atas nama Daniel M.Efamutam 32) 1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 29-8-2017 atas nama Suyanto alias Yanto 33) 2 (dua) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 14-8-2017, 21-8-2017 atas nama Faisal Sabban 34) 1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal Tanpa tanggal atas nama I Waya Sukra 35) 1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 6-4-2020 atas nama Hansen Bulain (Toko Sandi ) 36) 1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 23-11-2017 atas nama Ali Mustofa 37) 1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 15-8-2017 atas nama Devi 38 ) 1 (satu) Kuitansi Penerimaan Uang tanggal 7-4-2017 atas nama Irwanti. 39) 1 (satu) bundel Keputusan Gubernur Maluku Nomor 98 tahun 2019 tentang penetapan nomenklatur Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Maluku perubahan nama sekolah SMA Negeri 2 Seram Utara Timur Kobi menjadi SMA Negeri 58 Maluku. 40) 1 (satu) bundel Laporan kemajuan pekerjaan 100% pembangunan USB SMA Negeri 2 Seram Utara Timur Kobi tahun 2017 41) 1 (satu) buah petikan surat keputusan Gubernur Provinsi Maluku Nomor 32 tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang pengangkatan Junus Kesaulija, S.Sos., M.Pd. sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku 42) Uang tunai sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah yang terdiri dari pecahan uang : 43 ) Uang tunai sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari pecahan uang : 44)1 (satu) lembar bukti slip pengiriman uang di Bank BPDM MalukuMalut sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 20 November 2017 pengirim atas nama I Gede Astawa dan dan dikirim ke rekening nomor 0102181308 atas nama Junus Kesaulija 45) 1 (satu) lembar bukti setoran tunai Bank BNI sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 05 Juli 2017 di kirim ke nomor Rekening 0151433689 atas nama Peggy Tupamahu 46)1 (satu) lembar foto copy buku rekening BANK BNI nomor 0151433689 milik Peggy Tupamahu 47)1 (satu) eksemplar bukti pembelian tiket sebesar Rp.50.060.000,- (lima puluh juta enam puluh ribu rupiah) oleh saaudara Junus Kesaulija, S.SOs.,M.Pd di PT.Mulia Tour & Travel tahun 2015, 2016 dan 2017 sebesar Rp.50.060.000,- (lima puluh juta enam puluh ribu rupiah). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb atasnama Junus Kesaulija ; 9.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 ( dua ribu limaratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5503 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Statistik12054