- Menyatakan Terdakwa SARIT HURASAN Alias Agil tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum ? Memiliki, Menyimpan, Manguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Sebagaimana didakwa dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dikemasmenggunakan plastic klip bening ukuran sedang, 1 (satu) buah paket dengan nama menggunakan tas plastic warna hijau dengan nama :Sari Maligana, Alamat : Perumahan Ulima Inda, Rt/Rw 06/07,Air Besar Lorong Palaka Blok C, No : 7 Desa Batu Merah Kec. Sirimau Kota Ambon Kode Pos : 97128No Tlp : 0812 1739 7375 Pengirim : Noval Store No Tlp : 0821 5467 3347, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN AMBON Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN Amb |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamzah Kailul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christina Tetelepta, Br Hakim Anggota Wilsonriver |
Panitera | Panitera Pengganti Milton Hitijahubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5537 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 24/Pid.Sus/ 2022/PN Amb
Statistik5015