- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 12 AGUSTUS 2021 NO. 610/PDT.G/2020/PN.JKT.PST. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN.
- MENYATAKAN SAH DEMI HUKUM PERJANJIAN MANAGEMENT CONSULTING SERVICE AGREEMENT DENGAN NOMOR REFERENSI 1058 TANGGAL 29 DESEMBER 2017 DAN PERJANJIAN LISAN PADA AGUSTUS 2016
- MENYATAKAN TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI SECARA TANGGUNG RENTENG KEPADA PARA PENGGUGAT DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT.
- PENGGUGAT I SEBESAR RP 783.426.572,- (TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS JUTUH PULUH DUA RUPIAH)
- PENGGUGAT II SEBESAR RP 62.957.927,- (ENAM PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH TUJUH RUPIAH)
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Agustus 2021 No. 610/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan Banding tersebut.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian.
- Menyatakan sah demi hukum perjanjian ?Management Consulting Service Agreement? dengan Nomor Referensi 1058 tanggal 29 Desember 2017 dan perjanjian lisan pada Agustus 2016
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada para Penggugat dengan rincian sebagai berikut.
- Penggugat I sebesar Rp 783.426.572,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu lima ratus jutuh puluh dua rupiah)
- Penggugat II sebesar Rp 62.957.927,- (enam puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah)
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 68/PDT/2022/PT DKI |
|
Nomor | 68/PDT/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Fattah |
Hakim Anggota | Siti Farida Mt, Brh. Mohammad Lutfi |
Panitera | Dede Muttakin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/PDT/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 68/PDT/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 605 K/Pdt/2023
Banding : 68/PDT/2022/PT DKI
Statistik6540