Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 8-K/PM.III-12/AL/I/2022 |
|
Nomor | 8-K/PM.III-12/AL/I/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk I Gede Made Suryawan |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Hakim Anggota Letkol Chk Dedy Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Chk Prima Ledy Yudoyono, S.t.han |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Alan Ari Setiawan, Sertu Kom NRP 115964. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Ketidaktaatan yang disengaja?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara Selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Prajurit TNI Nomor C/ 6315/ KTP/ X/ 2018/ Mabesal tanggal 24 Oktober 2018 atas nama Sertu Kom Alan Ari Setiawan NRP 115964. b. 2 (dua) lembar foto Area Parkir kolam renang dan Gedung Senam lapangan Pasiran Jl. Olah Raga No.07 Ujung Kec. Semampir Surabaya. c. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3515130701910002 atas nama an. Ari Setiawan alamat Beciro RT. 003 RW. 001 Becirongengor Wonoayu Sidoarjo. d. 4 (empat) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa tanggal 22 Agustus 2019. e. 2 (dua) lembar foto copy Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009. dan f. 1 (satu) lembar Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8-K/PM.III-12/AL/I/2022.zip
- Download PDF
- 8-K/PM.III-12/AL/I/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8-K/PM.III-12/AL/I/2022
Statistik429300