- Menyatakan Terdakwa Maspiah Br Mangunsong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos warna merah;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru muda;
- Foto copy Putusan Pidana Nomor 13/Pid.C/2021/PN Bkn yang diputus oleh Hakim di Pengadilan Negeri Bangkinang tertanggal 19 Maret 2021 atas nama Terdakwa SIti Rusmini Damanik Als Ibuk Ana, bermaterai cukup diberi tanda T-1;
- Foto copy dari foto copy Surat perihal konfirmasi kepada Penyidik Polsek Tapung Hilir terkait Video Rekaman kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan untuk menjadikan bukti di persidangan tertanggal 07 September 2021, bermaterai cukup diberi tanda T-2;
- Foto copy Hasil Pemeriksaan Rontgen Terdakwa pasca terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan, bermaterai cukup diberi tanda T-3;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 483/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 483/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ersin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Petra Jeanny Siahaan, M.hbr Hakim Anggota Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti: Metrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Siti Rusmini Damanik; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 483/Pid.B/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 483/Pid.B/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 749 K/Pid/2022
Pertama : 483/Pid.B/2021/PN Bkn
Banding : 38/PID.B/2022/PT PBR
Statistik9936