- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 06/2017 tertanggal 25 Januari 2017 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Supatmi, S.H.,M.Kn.adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Objek Sengketa ? sebidang tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02470/Candibinangun, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seluas 902m2 (sembilan ratus dua meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 00890/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tercatat atas nama Dewi Wahyuni, S.E (Penggugat);
- Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah dan bangunan (objek sengketa) yang terletak di Candibinangun, Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta dengan SHM No. 02470/Candibinangun seluas 902m2 (sembilan ratus dua meter persegi) oleh Tergugat II yang tanpa alas hak yang sah, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum kepada Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah dan bangunan objek sengketa, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan penguasaan tanah dan bangunan secara suka rela tanpa syarat dan beban apapun kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan setiap keterlambatan dan kelalaian dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum para Tergugat dalam Konpensi / para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.464.000,00 (dua juta empat ratus enam pulu empat ribu rupiah)
Putusan PN SLEMAN Nomor 233/Pdt.G/2021/PN Smn |
|
Nomor | 233/Pdt.G/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho, Br Hakim Anggota Suratni |
Panitera | Panitera Pengganti: Titik Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/PDT/2022/PT YYK
Pertama : 233/Pdt.G/2021/PN Smn
Statistik11667