- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG, NOMOR 99/PDT.G/2021/PN SEL, TANGGAL 24 JANUARI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG, NOMOR NOMOR 99/PDT.G/2021/PN SEL, TANGGAL 24 JANUARI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA OBYEK SENGKETA ADALAH MILIK PENGGUGAT YANG DIPROLEH DARI WARISAN ALMARHUM ORANG TUANYA;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PERBUATAN TERGUGAT 1 YANG TELAH MENGALIHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA TERGUGAT 2 SELUAS 600 M2YANG BUKAN HAK MILIKNYA ADALAH TIDAK SYAH DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT 1 YANG TELAH MENGALIHKAN OBYEK SENGKETA KEPADA TERGUGAT 3 SELUAS 200 M2 DAN PENDIRIAN RUMAH PERMANEN OLEH TERGUGAT 3 DI ATAS TANAH YANG BUKAN HAK MILIKNYA ADALAH TIDAK SYAH DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PENGUASAAN OBYEK 200 M2DAN PENDIRIAN BANGUNAN DI ATAS OBYEK SENGKETA OLEH TERGUGAT 4 (NURPAIYAH) DI ATAS OBYEK SENGKETA MILIK PENGGUGAT TANPA SEPENGETAHUAN DAN PERSETUJUAN PENGGUGAT SELAKU PEMILIK ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM SURAT JUAL BELI ANTARA PENGGUGAT DENGAN HAJI HAKKAM MUCHLISIN (TERGUGAT 2) ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM SURAT JUAL BELI ANTARA PENGGUGAT DENGAN HARUN (TERGUGAT 3) ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM SURAT JUAL BELI ANTARA PENGGUGAT DENGAN NURPAIYAH (TERGUGAT 4) ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM:
- SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA HAJI HAKKAM MUCHLISIN DI ATAS TANAH OBYEK SENGKETA MILIK PENGGUGAT SELUAS 600 M2DESA PRINGGASELA KECAMATAN PRINGGASELA KABUPATEN LOMBOK TIMUR YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR (TERGUGAT 5) ADALAH TIDAK SYAH DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA HARUN DI ATAS TANAH OBYEK SENGKETA MILIK PENGGUGAT SELUAS 200 M2YANG TERLETAK DI DESA PRINGGASELA KECAMATAN PRINGGASELA KABUPATEN LOMBOK TIMUR YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR (TERGUGAT 5) ADALAH TIDAK SYAH DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA NURPAIYAH DI ATAS TANAH OBYEK SENGKETA MILIK PENGGUGAT SELUAS 200 M2YANG TERLETAK DI DESA PRINGGASELA KECAMATAN PRINGGASELA KABUPATEN LOMBOK TIMUR YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR (TERGUGAT 5) ADALAH TIDAK SYAH DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA YANG BUKAN HAKNYA KEPADA PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK YANG SYAH ATAS OBYEK SENGKETA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA UNTUK MENGOSONGKAN TANAH OBYEK SENGKETA UNTUK SELANJUTNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT SELAKU PEMILIK YANG SYAH, BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong, Nomor 99/Pdt.G/2021/PN Sel, tanggal 24 Januari 2022 yang dimohonkan Banding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong, Nomor Nomor 99/Pdt.G/2021/PN Sel, tanggal 24 Januari 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa adalah milik Penggugat yang diproleh dari warisan Almarhum orang tuanya;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat 1 yang telah mengalihkan obyek sengketa kepada Tergugat 2 seluas 600 M2yang bukan hak miliknya adalah tidak syah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan tergugat 1 yang telah mengalihkan obyek sengketa kepada Tergugat 3 seluas 200 M2 dan pendirian rumah permanen oleh Tergugat 3 di atas tanah yang bukan hak miliknya adalah tidak syah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum penguasaan obyek 200 M2dan pendirian bangunan di atas obyek sengketa oleh Tergugat 4 (Nurpaiyah) di atas obyek sengketa milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat selaku pemilik adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum surat jual beli antara Penggugat dengan Haji Hakkam Muchlisin (Tergugat 2) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum surat jual beli antara Penggugat dengan Harun (Tergugat 3) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum surat jual beli antara Penggugat dengan Nurpaiyah (Tergugat 4) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum:
- Sertifikat hak milik atas nama Haji Hakkam Muchlisin di atas tanah obyek sengketa milik Penggugat seluas 600 M2Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (Tergugat 5) adalah tidak syah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Sertifikat hak milik atas nama Harun di atas tanah obyek sengketa milik Penggugat seluas 200 M2yang terletak di Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (Tergugat 5) adalah tidak syah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Sertifikat hak milik atas nama Nurpaiyah di atas tanah obyek sengketa milik Penggugat seluas 200 M2yang terletak di Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (Tergugat 5) adalah tidak syah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa yang bukan haknya kepada Penggugat sebagai pemilik yang syah atas obyek sengketa;
- Memerintahkan kepada para tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan tanah obyek sengketa untuk selanjutnya diserahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang syah, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PT MATARAM Nomor 45/PDT/2022/PT MTR |
|
Nomor | 45/PDT/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Sasmito |
Hakim Anggota | I Gede Komang Ady Natha, Brsoehartono |
Panitera | Juslak Arthur Lanifak Baluk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/PDT/2022/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 45/PDT/2022/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4854 K/Pdt/2022
Banding : 45/PDT/2022/PT MTR
Statistik6126