Putusan PT PEKANBARU Nomor 116/PID.SUS/2022/PT PBR |
|
Nomor | 116/PID.SUS/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iman Gultom |
Hakim Anggota | Didiek Riyono Putro, Breris Sudjarwanto |
Panitera | Diyah Fajar Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENOLAK PERMINTAAN BANDING PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT; MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR 778/PID.SUS/2021/PN BLS, TANGGAL 27 JANUARI 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI HUKUMAN DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR 778/PID.SUS/2021/PN BLS, TANGGAL 27 JANUARI 2022 SELEBIHNYA; MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menolak permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 778/Pid.Sus/2021/PN Bls, tanggal 27 Januari 2022, yang dimintakan banding sekedar mengenai Hukuman denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 778/Pid.Sus/2021/PN Bls, tanggal 27 Januari 2022 selebihnya; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,- (Dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 116/PID.SUS/2022/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 116/PID.SUS/2022/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4316 K/PID.SUS/2022
Banding : 116/PID.SUS/ 2022/PT PBR.
Statistik2714