- Menyatakan Terdakwa ANDI FEBRIANSYAH NUR Alias RIAN Alias IAN Bin ANDI NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI FEBRIANSYAH NUR Alias RIAN Alias IAN Bin ANDI NUR oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru-hitam dengan nomor sim card : 0823 1180 1088;
- 1 (satu) sachet Plastik plastik kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil (tempat handphone) yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah korek api gas lengkap dengan jarum sumbunya;
- 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari pipet plastik kecil, dan;
- 1 (satu) sachet kecil yang didalamnya terdapat 44 (empat puluh empat sachet plastik kecil kosong.
Putusan PN PINRANG Nomor 266/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusdwi Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Arfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian perkara pidana atas nama RAHMAT EKA SEJARI Bin HAMKA HAKIM; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.Sus/2021/PN Pin
Kasasi : 5291 K/Pid.Sus/2022
Banding : 190/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik6311