- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD QASIM H Alias KASIM Bin HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD QASIM H Alias KASIM Bin HASAN oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sachet plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil (tempat handphone) yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah korek api gas lengkap dengan jarum sumbunya;
- 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari pipet plastik kecil, dan;
- 1 (satu) sachet kecil yang didalamnya terdapat 44 (empat puluh empat) sachet plastik kosong;
Putusan PN PINRANG Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusdwi Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Arfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian perkara pidana atas nama MUHAMMAD RUKMAN PRIATMA alias ADI alias ADE Bin ZULKIFLI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2021/PN Pin
Kasasi : 5276 K/Pid.Sus/2022
Banding : 191/PID.SUS/ 2022/PT MKS
Statistik518