- Menyatakan Terdakwa Muhammad Sahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Sahlan dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Sahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Muhammad Sahlan selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp138.526.429,- (seratus tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Muhammad Sahlan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set Asli Surat Pernyataan AN. ABDUL HAKIM Kelompok Tani Abadi beralamat di Dusun II Tanjung Alam Kec. Sei Dadap tanggal 19 Februari 2021;
- 1 (satu) set Fotocopy Akta Pendirian Kelompok Tani Abadi Nomor : 37 pada tanggal 17 Desember 2019;
- 1 (satu) set Fotocopy Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Nomor 100/923 AN. Kelompok Tani Abadi Desa Tanjung Alam;
- 1 (satu) set Asli Surat Pernyataan AN. AGUS Kelompok Tani Harapan Maju beralamat di Dusun IV Desa Sei Alim Hasak Kec. Sei Dadap tanggal 19 Februari 2021;
- 1 (satu) set Fotocopy Akta Pendirian Kelompok Tani Harapan Maju Nomor : 28 pada tanggal 12 September 2019;
- 1 (satu) set Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Ternak Sapi Kelompok Tani Harapan Maju Dusun IV Desa Sei Alim Hasak Kec. Sei Dadap Kab. Asahan;
- 1 (satu) set Asli Surat Pernyataan AN. KASAM Kelompok Tani Pelita beralamat di Desa Pasiran Kec. Sei Dadap Kab. Asahan tanggal tanggal 19 Februari 2021;
- 1 (satu) set Fotocopy Keputusan Kepala Desa Pairan Kec. Sei Dadap Kab. Asahan Nomor : 29 Tahun 2018 tentang Pengesahan/Pengukuhan Susunan Pengurus Kelompok Tani Pelita Desa Pasiran Kec. Sei Dadap Kab. Asahan Tahun 2018;
- 1 (satu) set Asli Surat Pernyataan AN. SUKIRNO Kelompok Tani Setia beralamat di Dusun II Sei Kamah II Kec. Sei Dadap tanggal tanggal 19 Februari 2021;
- 1 (satu) set Fotocopy Akta Pendirian Kelompok Tani Setia Nomor : 268 pada tanggal 17 September 2019;
- 1 (satu) set Fotocopy Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Lanjut Nomor: 100/923 AN. Kelompok Tani Setia Desa Sei Kamah II Kab. Asahan;
- 1 (satu) set Fotocopy Akte Notaris Pendirian Kelompok Tani Pelita Nomor 36;
- 1 (satu) set Fotocopy Proposal Bantuan Ternak Sapi Diajukan oleh Kelompok Tani Pelita Desa Pasiran Kec. Sei Dadap Kab. Asahan Tahun 2018;
- 1 (satu) set Asli Surat Pernyataan AN. SUPARDI Kelompok Tani Lestari beralamat di Dusun VIII Perkebunan Sei Dadap I/II I Kec. Sei Dadap tanggal 19 Februari 2021;
- 1 (satu) set Fotocopy Akta Pendirian Kelompok Tani Lestari Nomor : 28 pada tanggal 17 September 2019;
- 1 (satu) set Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Ternak Sapi Kelompok Tani Lestari Dusun VIII Perkebunan Sei Dadap I/II I Kec. Sei Dadap Kab. Asahan;
- 1 (satu) set Asli Surat Pernyataan AN. TUMIN RIYANTO Kelompok Tani Suka Maju beralamat di Dusun III Desa Sei Kamah I Kec. Sei Dadap tanggal 19 Februari 2021;
- 1 (satu) set Fotocopy Akta Pendirian Kelompok Tani Suka Maju Nomor : 02 pada tanggal 03 September 2019;
- 1 (satu) set Fotocopy Proposal Permohonan Bantuan Ternak Sapi Kelompok Tani Suka Maju Dusun III Desa Sei Kamah I Kec. Sei Dadap Kab. Asahan;
- 1 (satu) set Asli Surat Pernyataan Zulfakar Sitorus Kelompok Tani Permata Tani tanggal 18 Februari 2021;
- 1 (satu) set Fotocopy Akte Notaris AN. Kelompok Tani Permata Tani, tertanggal 02 Maret 2018 dengan Nomor Akta 003;
- 1 (satu) set Fotocopy Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Lanjut Nomor 100/923 AN. Kelompok Tani Permata Tani;
- 1 (satu) set Asli Surat Pernyataan AN. Edi tanggal 19 Februari 2021;
- 1 (satu) set Fotocopy Akta Pendirian Kelompok Tani Suka Maju Nomor 28;
- 1 (satu) set Sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Lanjut Nomor 100/923 AN. Kelompok Tani Suka Maju;
- 1 (satu) set Fotocopy Surat Perintah Tugas Kelompok Kerja Nomor : 177/PBJ-AS/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019;
- 1 (satu) set Fotocopy Dokumen Pemelihan Nomor : 01/1690407/UKPBJ-AS/2019 tanggal 25 Oktober 2019 perihal untuk Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kab. Asahan;
- 1 (satu) set Fotocopy Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Kab. Asahan Nomor : 015-BAG.PBJ-Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah kab. Asahan;
- 1 (satu) set Fotocopy Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 07/KP.1690407/BAPK/UKPBJ-AS/2019 tanggal 14 November 2019;
- 1 (satu) set Fotocoy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional AN. Zulkarnaen Nasution pada tanggal 05 Mei 2012;
- 1 (satu) set Asli Surat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Asahan Nomor : 900/019 perihal Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS) tanggal 3 Desember 2019;
- 1 (satu) set Asli Rekening Koran Kas Umum Daerah Kabupaten Asahan Nomor Rekening : 26600120016610 Periode 03/12/2019 s.d 03/12/2019;
- 1 (satu) set Asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor: 0078/SPP/4/Disnak/2019 Tanggal 3 Desember 2019;
- 1 (satu) set Asli Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 0078/SPP/4/Disnak/2019 Tahun 2019;
- 1 (satu) set Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor 0770/SPD/PPKD/2019 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah Tanggal 24 September 2019;
- 1 (satu) set Fotocopy Keputusan Bupati Asahan Nomor 597-BPKA-Tahun 2018 Tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 Tanggal 31 Desember 2019 beserta Lampiran Penunjukan Bendahara Umum Daerah;
- 1 (satu) set Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kab. Asahan TA. 2019 tanggal 4 September 2019;
- 1 (satu) set Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Asahan Tahun 2016-2021;
- 1 (satu) set Fotocopy Lampiran Rancangan PPAS Tahun 2019;
- 1 (satu) set Fotocopy Lampiran Nota Kesepakatan PPAS Perubahan TA. 2019;
- 1 (satu) set Fotocopy Lampiran Daftar Usulan Rencana Program dan Kegiatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Asahan;
- 1 (satu) set Fotocopy Dokumen Perubahan Rencana Kerja Tahun 2019 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Asahan;
- 1 (satu) set Asli Dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2918 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Asahan;
- 1 (satu) set Fotocopy Draft Rancangan Kontrak proses pengadaan barang/jasa;
- 1 (satu) set Fotocopy Rekap Rencana Umum Pengadaan TA. 2019;
- 1 (satu) set Asli Surat Pernyataan AN. Ismet, SH tanggal 30 Juni 2021;
- 1 (satu) set Asli Surat Perintah Kerja (SPK) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Pekerjaan Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap TA. 2019 yang bersumber dari Dana P.APBD Nomor: 06/SP/P.APBD-DISNAKKESWAN/ XI/2019 Tanggal 26 November 2019;
- 1 (satu) set Asli Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang: Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap Nomor: 06/SP/P.APBD-DISNAKKESWAN/XI/2019 Tanggal 26 November 2019 Antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa CV. Bangkit Sah Perkasa;
- 1 (satu) set Asli Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor:06/SPPBJ/P.APBD-DISNAKKESWAN/XI/2010 Tanggal 26 November 2019 perihal penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap;
- 1 (satu) set Asli Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 06-SPMK/P.APBD-DISNAKKESWAN/XI/2019 Tanggal 26 November 2019 Pekerjaan Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap;
- 1 (satu) set Asli Surat Perintah Pengiriman (SPP) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 06-SPP/P.APBD-DISNAKKESWAN/XI/2019 Paket Pekerjaan Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap Tanggal 26 November 2019;
- 1 (satu) set Asli Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa CV. Bangkit Sah Perkasa Tanggal Tanggal 26 November 2019;
- 1 (satu) set Asli Sistem Pengadaan secara elektronik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
- 1 (satu) set Asli Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga Pemerintah Kabupaten Asahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 08/KP.1690407/UKPBJ-AS/2019 tanggal 14 November 2019;
- 1 (satu) set Asli Summary Report dengan kode tender 1690407 dengan nama tender Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap satuan kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- 1 (satu) set Asli Berita Acara Hasil Pemilihan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan Pokja Pengadaan Barang 2 (DISNAKKESWAN 2019) Nomor: 09/KP.1690407/BAHP/UKPBJ-AS/2019 Tanggal 15 November 2019;
- 1 (satu) set Asli Berita Acara Hasil Negosiasi/Reverse Auction Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan Pokja Pengadaan Barang 2 (DISNAKKESWAN 2019) Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap tender Nomor: 08/KP.1690407/BAHN/UKPBJ-AS/2019 tanggal 15 November 2019;
- 1 (satu) set Asli Berita Acara Penetapan Pemenang yang dikeluarkan oleh pada Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Nomor: 10/KP.1690407/BAPTP/UKPBJ-AS/2019 Tanggal 15 November 2019;
- 1 (satu) set Asli Undangan Pembuktian Kualifikasi LPSE Kabupaten Asahan;
- 1 (satu) set Asli Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap oleh CV. Bangkit Sah Perkasa Nomor: 27/CV/BSP/AS/2019 Tanggal 5 November 2019;
- 1 (satu) set Asli Dokumen Isian Kualifikasi Pekerjaan Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap oleh CV. Bangkit Sah Perkasa;
- 1 (satu) set Asli Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kab. Asahan No. SPM: 0078/SPM/4/DISNAK/2019 Tanggal 3 Desember 2019 kepada CV. Bangkit Sah Perkasa tanggal 3 Desember 2019 untuk keperluan Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap yang diikat dengan perjanjian kontrak Nomor: 06/SP/P.APBD-DISNAKKESWAN/XI/2019 tanggal 26 November 2019;
- 1 (satu) set Asli Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Pemerintah Kabupaten Asahan untuk Keperluan Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap yang diikat dengan Perjanjian Kontrak No. 06/SP/P.APBD-DISNAKKESWAN/XI/2019 Tanggal 26 November 2019;
- 1 (satu) set Asli Tanda Terima Pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Asahan untuk Pekerjaan Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap Tanggal 3 Desember 2019;
- 1 (satu) set Asli Permohonan Pembayaran Nomor: 032/BAS-PERKASA-XII/2019 Tanggal 3 Desember 2019 untuk Pekerjaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap;
- 1 (satu) set Asli Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 10/BAHP//P.APBD-DISNAKKESWAN/XII/2019, tanggal 02 Desember 2019;
- 1 (satu) set Asli Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 10/BASTHP/APBD-DISNAKKESWAN/XII/2019, tanggal 02 Desember 2019;
- 1 (satu) set Asli Berita Acara Pembayaran oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 10/BAP/P.APBD-DISNAKKESWAN/XII/2019, tanggal 03 Desember 2019;
- 1 (satu) set Asli foto dokumentasi pengadaan ternak sapi di kecamatan Sedi Dadap;
- 1 (satu) set Asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan pada kegiatan pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan yang bersumber dari dana P.APBD TA. 2019;
- 1 (satu) set foto copy penyampaian tender oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan Nomor : 524/359, tanggal 24 Oktober 2019;
- 1 (satu) set Asli Daftar kelengkapan penyerahan dokumen rencana pelaksanaan pengadaan (RPP) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan pekerjaan pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap, tanggal 24 Oktober 2019;
- 1 (satu) set Asli Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap, tanggal 24 Oktober 2019;
- 1 (satu) set Asli Spesifikasi ternak Sapi, tanggal 24 Oktober 2019 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- 1 (satu) set Asli syarat khusus menjamin kesehatan ternak pengadaan ternak sapi, tanggal 24 Oktober 2019 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- 1 (satu) set Asli Lampiran dokumen RPP I A : tenaga ahli dan personil yang diperlukan, tanggal 24 Oktober 2019 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- 1 (satu) set Asli Draf Rancangan Kontrak, tanggal 24 Oktober 2019 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- 1 (satu) set Fotocopy Rekap Rencana Umum Pengadaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan TA. 2019;
- 1 (satu) set Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) TA. 2019 Nomor : 3.03 03 01 22 22 5 2;
- 1 (satu) set Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan Selaku Pengguna Anggaran Nomor: 524/020/DIS-PKH/I/2019 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pejaabat/Panitia, Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Tim Teknis Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan Tahun anggaran 2019 Tanggal 14 Januari 2019;
- 1 (satu) set Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan Selaku Pengguna Anggaran Nomor: 524/188.4/295/DISNAK/IX/2019 Tentang Penunjukan/Penetapan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) APBD dan P-APBD Kabupaten Asahan TA. 2019 di Lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan tanggal 12 September 2019;
- 1 (satu) set Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan Nomor: 524/024.2 Tentang Pengangkatan Pembantu Pengurus Barang di Lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan TA. 2019;
- 1 (satu) set Fotocopy Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor:600-BPKAD-tahun 2018 tentang Penetapan Bendahara Penerimaan Dan Bedahara Pengeluaran Pada Dinas dan Badan Daerah Kabupaten Asahan TA. 2019 tanggal 31 Desember 2018;
- 1 (satu) set Fotocopy Peraturan Bupati Asahan Nomor: 23 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Ternak Sapi, Kerbau, Kambing, dan Domba di Kabupaten Asahan;
- 1 (satu) set Fotocopy Peraturan Bupati Asahan Nomor: 24 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Peningkatan Jalan Produksi Peternakan;
- 1 (satu) set Fotocopy Rekening Koran Bank Sumut AN. CV. Bangkit Sah Perkasa Dusun III Desa Pasiran Kec. Sei Dadap No. Rekening : 26001040000224 tanggal 17 Maret 2021;
- 1 (satu) set Asli Bundel Perjanjian Nomor: 06/SP/P.APBD-DISNAKKESWAN/XI/2019 Tanggal 26 November 2019 Untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Ternak Sapi di Kecamatan Sei Dadap Antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa CV. Bangkit Sah Perkasa Tahun Anggaran 2019;
Putusan PN MEDAN Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Immanuel, Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Terhadap barang bukti tersebut poin 1 (satu) sampai dengan poin 87 (delapan puluh tujuh) tetap terlampir dalam berkas perkara. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik13242