- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Kutipan Risalah Lelang Nomor:228/16/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp225.520.000,00 (Dua ratus dua puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu Rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.264.000,00 (Tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN Koba Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Kba |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Devia Herdita, Br Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit |
Panitera | Panitera Pengganti: Padli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PDT/2022/PT BBL
Kasasi : 795 K/Pdt/2023
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Kba
Statistik12345