- Utara : dengan Bapak Elohebi, Bapak Basir, Bapak Nasrun dan Mudasir
- Timur : dengan Anak Sungai
- Selatan : dengan Bapak Buhungo Mamonto dan Sungai Dolinow
- Barat : dengan Bapak Himba dan Bapak Yansen.
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 160/Pdt.G/2021/PN Ktg |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2021/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Beatrix Mai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adyanti, Br Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi |
Panitera | Panitera Pengganti Fadhli Makkah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Perjanjian jual beli tanah perkebunan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Kwitansi Pembayaran tanggal 11 Maret 2012 dan Surat Pernyataan Bersama tanggal 27 Juli 2021 sah dan mengikat kepada para pihak; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); 4. Menyatakan Perjanjian jual beli tanah perkebunan antara Penggugat dan Tergugat tersebut batal sebagaimana isi dari Surat Pernyataan Bersama tanggal 27 Juli 2021; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tanah perkebunan kepada Penggugat yang terletak di lokasi perkebunan bernama Boniango dan Dolinow, Desa Lolak II, Kecamatan Lolak Kabaupaten Bolaang Mongondow dengan luas kurang lebih 140.100 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut: Dan menghukum Penggugat untuk mengembalikan uang panjar yang telah dibayarkan Tergugat kepada Penggugat, yang jumlahnya adalah sebesar Rp103.500,00 (seratus tiga jura lima ratus ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pdt.G/2021/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 160/Pdt.G/2021/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3594 K/Pdt/2023
Pertama : 160/Pdt.G/2021/PN Ktg
Banding : 169/PDT/2022/PT MND
Statistik289138