- Menyatakan Terdakwa 1. YUNUS PANDIANGAN dan Terdakwa 2. EKO PRASTIO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok kaleng Magnum, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Kaca Pirex diduga bekas bakar Narkotika Jenis sabu, 2 (dua) buah Kaca Pirex, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit Timbangan, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah Mancis, 1 (satu) buah plastik klip besar berisikan 50 (lima puluh) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit HP merk OPPO, 1 (satu) unit HP merk VIVO;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Sim |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Robin Nainggolan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Wira Wiyuda; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2022/PN Sim
Statistik285