- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateril kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp666.000.000,00 (enam ratus enam puluh enam juta rupiah) atau menyerahkan dan mengosongkan rumah yang terletak di Perum. TNI AD Situsari Permai Blok A3, Nomor 3-4 RT.06 RW.07, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
- Memerintahkan Turut Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk tunduk dan patuh atas putusan;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat dan Turut Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN CIBINONG Nomor 233/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 233/Pdt.G/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Simanullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati, Br Hakim Anggota Siti Suryani Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti Yuhdin Ni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp2.669.000,00 (dua juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pdt.G/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 233/Pdt.G/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 484 K/Pdt/2023
Peninjauan Kembali : 1251 PK/Pdt/2023
Pertama : 233/Pdt.G/2021/PN Cbi
Statistik9057