- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG TANGGAL 2 FEBRUARI 2022 NOMOR 713/PDT.G/2021/PN.TNG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR TENTANG EKSEPSI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 2 Februari 2022 nomor 713/Pdt.G/2021/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut sekedar tentang Eksepsi sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak eksepsi dari Pembanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
Putusan PT BANTEN Nomor 76/PDT/2022/PT BTN |
|
Nomor | 76/PDT/2022/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Efendi Pasaribu |
Hakim Anggota | Laurensius Sibarani, Brmochamad Tuchfatul Anam |
Panitera | Wilan Witarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; - MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) TERHADAP SEBIDANG TANAH KURANG LEBIH LUAS 1079 M2 TERLETAK DI PERSIL NO. D4 S.34 BLOK RT. 04 / RW.04 KOHIR 1460, BIDANG TANAH 141 KELURAHAN MEDANG, KECAMATAN LEGOK, KABUPATEN TANGERANG ATAS NAMA JANA BIN KEPENG DENGAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA : TANAH SAWAH KEPUNYAAN HAJI TAWI SEBELAH BARAT : TANAH KEPUNYAAN HAJI TAWI SEBELAH SELATAN : TANAH KEPUNYAAN BAHRUDIN SEBELAH TIMUR : SALURAN AIR ; - MENYATAKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH SELUAS LEBIH KURANG 1.079 M2 (SERIBU TUJUH PULUH SEMBILAN METER PERSEGI) TERLETAK DI PERSIL NO. D4.S.34 BLOK RT.04 RW.04 KOHIR 1460, KELURAHAN MADANG, KECAMATAN LEGOK, KABUPATEN TANGERANG BERDASARKAN AKTA JUAL BELI (AJB) NOMOR: 593/691/JB/1X/1991 TANGGAL 20 SEPTEMBER 1991; - MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; - MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIAL KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 21.580.000.000,- (DUA PULUH SATU MILYAR LIMA RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) ; - MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI IMMATERIAL KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 2.000.000.000,- (DUA MILYAR RUPIAH) - MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP5.851.000,- (LIMA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH SATU RIBU RUPIAH) - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; 3. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah kurang lebih luas 1079 m2 terletak di Persil No. D4 S.34 Blok Rt. 04 / Rw.04 Kohir 1460, bidang tanah 141 Kelurahan Medang, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang atas nama JANA Bin KEPENG dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah sawah kepunyaan Haji Tawi Sebelah Barat : Tanah kepunyaan Haji Tawi Sebelah Selatan : Tanah kepunyaan Bahrudin Sebelah Timur : Saluran Air ; - Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas lebih kurang 1.079 M2 (seribu tujuh puluh sembilan meter persegi) terletak di Persil No. D4.S.34 Blok RT.04 RW.04 Kohir 1460, Kelurahan Madang, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 593/691/JB/1X/1991 Tanggal 20 September 1991; - Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; - Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material kepada Penggugat sebesar Rp. 21.580.000.000,- (dua puluh satu milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) ; - Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.851.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah) - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/PDT/2022/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 76/PDT/2022/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 796 PK/Pdt/2023
Kasasi : 3104 K/Pdt/2022
Banding : 76/PDT/2022/PT BTN
Statistik307168