- Menyatakan Terdakwa DEA FITRAYANSAH Als. DEA Bin AGUS SANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DEA FITRAYANSAH Als. DEA Bin AGUS SANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEA FITRAYANSAH Als. DEA Bin AGUS SANDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 26 (dua puluh enam) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan butir/tablet Narkotika jenis Pil Extacy (inex) warna hijau dengan jumlah berat netto awal seberat 47,59 gramdan setelah dilakukan pengujian Laboratories diperoleh berat netto sisa seberat 46,89044 gram;
- 3 (tiga) ball plastik strip bening;
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna ungu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Real Me warna terdapat warna hitam dan hijau didalamnya berisikan jejak digital panggilan keluar, panggilan masuk, caht pesan masuk, pesan keluar dan terdapat rekaman percakapan dengan nama file Paris-2108091552 amr tanggal 09 Agustus 2021 kapasitas penyimpanan 1.0 mb serta terdapat sim card dengan nomr 082186771752 dan nomor 083175251307;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam
- 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Scoppy warna cream dengan Plat BN 2201 PG;
- 1 (satu) botol merk Kratingdaeng yang didalamnya berisikan air sisa minuman;
- 1 (satu) buah Flash Disk warna hitam berisikan file rekaman cctv ukuran 261.010 (dua ratus enam puluh satu ribu sepuluh ) kb.
- Fotocopy Print out Rekening Tahapan Bank BCA atas nama DEA FITRAYANSYAH dengan nomor rekening 8535367571 Periode Bulan Juni 2021 s/d Juli 2021
- ikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama DWIKI NOVIAR ALFAREZ Als. FARIS;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 408/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunizar Kilat Daya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Widodo, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Marina Yunisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dan bukti surat |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik9110