- Menyatakan Terdakwa Mitha Hayati Binti Herman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan serta Pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,26 gram;
- 1 (satu) buah tas kain warna cream / coklat muda;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit HP android merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia 105 warna biru;
- 1 (satu) unit HP android merk XIAOMI REDMI warna hitam;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Fery Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (telah dilakukan pemusnahan sesuai Berita Acara Pemusnahan tanggal 23 Desember 2021 seberat 95 gram, kemudian disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium, sehingga sisa barang bukti yang diterima di Kejaksaan sebanyak 9,264445 gram); Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik478