- Menyatakan Terdakwa EDI HARISMAN, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa EDI HARISMAN, S.Pd dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EDI HARISMAN, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDI HARISMAN,S.Pd dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar RP100.000.000,00,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa EDI HARISMAN, S.Pd untuk membayar uang pengganti sebesar RP207.500.000,00,- (dua ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Peraturan Gubernur Riau Nomor : 93 Tahun 2015 tanggal 30 Oktober 2015 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Desa.
- Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 403/XI/2015 Tentang Besaran Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015 Tanggal 17 November 2015.
- Daftar Nama Desa Penerima Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015.
- Surat Inspektorat No. 700/insp/445 Tanggal 28 Agustus 2018 Perihal Informasi Data Hasil Pemeriksaan Desa Mentulik Tahun 2016.
- Laporan Hasil Pemeriksaan No. 193/LHP/INSP/V/2016 Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Desa Mentulik Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
- Bukti Transfer ke Rekening Tabungan dari Rek. 01382103071 An. MASNIAR ke Rekening Tujuan 1340300053 An. Desa Mentulik Jumlah Rp 8.000.000 Tanggal 28 Juni 2018.
- Formulir Pemindahan Uang dan Pemindahan Buku Pengirim EDI HARISMAN Penerima Desa Mentulik Bank Penerima Bank Riau Kepri sejumlah Rp 92.000.000,00 untuk pengembalian dana Desa Mentulik Tahun 2015 / 2016.
- Bukti Penyetoran (Deposit Slip) No. Rek. 1340300053 An. Desa Mentulik tujuan Capem Panam Nominal Transaksi Rp 50.000.000,00 (pengembalian uang Desa Mentulik Tahun Anggaran 2015 / 2016 dipakai Pj Kades EDI HARISMAN) Tanggal 11 Juli 2018.
- Bukti Penyetoran (Deposit Slip) No. Rek. 1340300053 An. Desa Mentulik tujuan Capem Panam Nominal Transaksi Rp 95.000.000,00 (Pengembalian Dana Pinjaman Tahun Anggaran 2015 / 2016 EDI HARISMAN) Tanggal 03 Juli 2018
- Surat Inspektorat No. 700/Insp/569 Tanggal 14 Nopember 2018 Perihal Informasi Data Perkembangan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Desa Mentulik Tahun 2018
- Surat Inspektorat Nomor : 700/INSP/181 tertanggal Maret 2018, Perihal Tindak Lanjut LHP Tahun Anggaran 2015
- Rincian Temuan Pemeriksaan dan Tindaklanjutnya Desa Mentulik 2015 Kecamatan Kampar Kiri Hilir, periode pelaporan 01/01/2000 sd. 21/01/2021
- Rekening koran giro Desa Mentulik Tahun 2015 ? 2019.
- Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMD/76 tanggal 29 Januari 2016 Tentang Mengaktifkan dan Pengangkatan Kembali Saudara TIONSU sebagai Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
- Surat Keputusan Bupati Kampar No. 141/BPMPD/575 Tanggal 15 Oktober 2015 Tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir An. EDI HARISMAN.
- Surat Keputusan Kepala Desa Mentulik Nomor : KPTS.100/PEMDES/IV/2013/016 tanggal 01 April 2013 Tentang Pemberhentian/Pengangkatan Sekretaris Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir An. JEFRIZAL.
- Surat Keputusan Kepala Desa Mentulik Nomor : KPTS.140/Pemd-Mtlk/2019/10 tanggal 05 Maret 2019 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar An. JEFRIZAL.
- Surat Keputusan Kepala Desa Mentulik Nomor : KPTS.100/PEM/I/2015/ tanggal 22 Januari 2015 Tentang Pengangkatan Bendaharawan Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir An. RIYON AFRIZAL.
- Surat Keputusan Kepala Desa Mentulik Nomor : KPTS.100/PEM/I/2015/ tanggal 22 Januari 2015 Tentang Pengangkatan Kaur Pembangunan Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir An. HUSIN KANA.
- Surat Keputusan Kepala Desa Mentulik Nomor : 140/PEM-MTLK/2018/006 tanggal 09 Juli 2018 Tentang Pengangkatan Bendaharawan Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir ? Tahun 2018 An. PUTRI SANTIKA.
- Surat Sekretariat Daerah Nomor :700/INSP/242 tertanggal 24 April 2018, Perihal Teguran ke II Penyelesaian Tindak Lanjut LHP Tahun Anggaran 2015.
- APBDes-P Anggaran Pendapatan Berlanja Desa Perubahan Desa Mentulik Tahun 2015.
- Surat Pernyataan Sdr. EDI HARISMAN berjanji akan mengembalikan dana silpa provinsi Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 450.000.000,00 semasa menjabat sebagai Pj Kades Mentulik.
- APBDes Desa Mentulik Tahun Anggaran 2016.
- Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141 / BPMPD / 189 tanggal 07 April 2015 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir An. Saudara Edwar, SH.
- Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141 / PEMDES / 105 / 2012 tanggal 19 April 2012 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir An. Saudara Tionsu.
- Bukti dukung/Kuitansi-kuitansi Pengeluaran untuk pekerjaan galian drainase RT 01 Dusun III = 800 x 1 x 1 meter bagian dari Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Desa Mentulik TA 2016 (Penggunaan sisa uang bantuan keuangan dari Provinsi).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yelmi, Br Hakim Anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung |
Panitera | Panitera Pengganti Solviati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 9. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah RP7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7733 K/Pid.Sus/2022
Banding : 12/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Lainnya : 10/akta.Pid.Sus-TPK/2022PN.Pbr
Statistik
Statistik
96
32