- Menyatakan terdakwa Aris Widjaya als Aris Anak Dari Gondo Trijojo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair
- Menyatakan terdakwa Aris Widjaya als Aris Anak Dari Gondo Trijojo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama:1(satu) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) buah KTP an Aris Wijaya dengan NIK 3373020404780002, Dikembalikan kepada terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna ungu dengan nomor simcard 081374418867, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam merk greenlight, 1 (satu) helai celana jeans warna biru merk celcius, 1 (satu) kotak mainan merk aquarium yang dibungkus dengan kertas padi dengan resi pengiriman dunia mainan han han pekanbaru yang berisikan 1 (satu) plastik bening berisikan shabu dengan berat 10,83 gram, Dimusnahkan;
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 184/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andry Simbolon, Br Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Statistik3420