- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF, S.T. telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah RP.496.816.673,29 (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah Koma Dua Puluh Sembilan Sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- (Fotocopy) Rekapitulasi Temuan Pemeriksaan dan Tindaklanjutnya Periode Pelaporan 01 Januari 2015 sd. 12 Oktober 2018.
- (Fotocopy) LHP Inspektorat Nomor : 177/LHP/INSP/III/2016 tanggal 28 Maret 2016 Satuan Kerja Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Tahun Anggaran 2015.
- (Fotocopy) LHP Inspektorat Nomor : 217/LHP/INSP/VI/2017 tanggal 22 Juni 2017 Satuan Kerja Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Tahun Anggaran 2016.
- (Fotocopy) LHP Inspektorat Nomor : 011/LHP/INSP/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 Satuan Kerja Desa Koto Perambahan Kecamatan KampaTahun Anggaran 2017 dan 2018.
- (Fotocopy) Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Nomor : 50/A1.1/II/2017 Nomor Surat Perintah : 700/INSP/RENLAP/97 Unit Kerja / Auditan : Desa Koto Perambahan Tanggal 25 April S/D 09 Mei 2017.
- (Fotocopy) Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Nomor : 03/PKP/V/2017 tanggal 10 Mei 2017 Satuan Kerja Inspektorat Kabupaten Kampar.
- (Fotocopy) Surat Perintah dari Inspektorat Nomor : 700/INSP/RENLAP/144 tanggal 09 Mei 2017.
- (Fotocopy) Berkas Nota Pengantar dari Ketua Tim Pemeriksaan tanggal Mei 2017 Perihal Pokok Pokok Hasil Pemeriksaan.
- (Fotocopy) Surat Nomor : 900 / KP.KEU / 462 tanggal 30 Juni 2015 Perihal Permohonan Pencairan Dana ADD Tahap I 50%.
- (Fotocopy) Surat Keputusan Kepala Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar Nomor : 1 Tahun 2016 tanggal 04 Januari 2016 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Tahun Anggaran 2016.
- (Fotocopy) Surat Keputusan Kepala Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar Nomor : 1 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Tahun Anggaran 2017.
- (Fotocopy) Surat Nomor 900/KP.KEU/547 tanggal 05 Juni 2017 Perihal Permohonan Pencairan Dana Tahap I 60%.
- (Asli) Surat Pernyataan A/n Lismawarni Beserta Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pengadaan Barang dan Foto Dokumentasi.
- (Asli) Buku Transaksi dari Bendahara Desa.
- (Fotocopy) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar Provinsi Riau Tahun 2016.
- (Fotocopy) Rekening Koran Giro Bank Riau Kepri Cabang Bangkinang yang ditujukan Kepada Desa Koto Perambahan Periode 1/01/2017 ? 31/12/17.
- (Fotocopy) Peraturan Desa Koto Perambahan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
- (Fotocopy) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes ? P) Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar Provinsi Riau Tahun 2018.
- (Fotocopy) Surat Petikan Keputusan Kepala Desa Koto Perambahan Nomor : Kpts.141/Pem/VII/2004-01 tanggal 03 Juli 2004 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
- (Fotocopy) Surat Keputusan Kepala Desa Koto Perambahan Nomor : Kpts.141/PEM/XII/2011-15 tanggal 16 Desember 2011 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun Perambahan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur.
- (Fotocopy) Surat Keputusan Kepala Desa Koto Perambahan Nomor : Kpts.141/PEM/I/2012-04 tanggal 05 Januari 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun Jawi-Jawi Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur.
- (Fotocopy) Surat Keputusan Kepala Desa Koto Perambahan Nomor : Kpts.147/PEM/V/2012-12 tanggal 15 Mei 2012 tentang Pengangkatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Koto Perambahan.
- (Fotocopy) Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 144/BPMPD/261 tanggal 10 September 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Periode 2013-2019.
- (Fotocopy) Surat Keputusan Kepala Desa Koto Perambahan Nomor : Kpts.141/PEM/12 tanggal 17 Februari 2014 tentang Pengangkatan Kepala urusan Pembangunan Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur.
- (Fotocopy) Surat Keputusan Kepala Desa Koto Perambahan Nomor : Kpts.141/PEM/19 tanggal 22 September 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun PD. Merbau Timur Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur.
- (Fotocopy) Surat Keputusan Kepala Desa Koto Perambahan Nomor : Kpts.141/PEM/20 tanggal 22 September 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun PD. Merbau Barat Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur.
- (Fotocopy) Surat Keputusan Kepala Desa Koto Perambahan Nomor : 23 Tahun 2015 tanggal 03 Juli 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun PD. Tengah Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur.
- (Fotocopy) Surat Keputusan Kepala Desa Koto Perambahan Nomor : 24 Tahun 2015 tanggal 03 Juli 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun KP. Panjang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur.
- (Fotocopy) Surat Nomor : 992/KP/640 tanggal Agustus 2016 Perihal Tindak Lanjut LHP 2015 Desa Koto Perambahan.
- (Fotocopy) Surat Nomor : 144/PEM/010 tanggal 16 Januari 2017 Perihal Mohon Pertemuan dengan BPD.
- (Fotocopy) Surat Nomor 148/KP/994 tanggal September 2017 Perihal Tindak Lanjut LHP 2016 Desa Koto Perambahan.
- (Fotocopy) Surat dari BPD Nomor : 016/BPD-KT-I/2017 Perihal Permohonan Tindak Lanjut
- (Fotocopy) Surat Kepala Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur pada Tahun Anggaran 2016 tentang Pemberian Tugas Perangkat Desa dengan Tugas Pokok.
- (Fotocopy) Surat Nomor : 992/KP/641 tanggal Agustus 2016 Perihal Tindak Lanjut LHP 2015 Desa Koto Perambahan.
- (Fotocopy) Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintah Desa LPPD Tahun 2015 Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar Tahun 2016.
- (Fotocopy) Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK. 813.2/BKD-PMP/98 tanggal 02 Mei 2011 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
- (Fotocopy) Surat Keputusan No. Kpts. 410 / PM tanggal 16 Juni 2015 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2015.
- (Fotocopy) Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 412.2/BPMPD/33/2016 tanggal 27 Mei 2016 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak, Dan Retribusi Daerah Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Kampar.
- (Fotocopy) Berita Acara Evaluasi, Laporan Evaluasi Pelaksanaan APBDES Dan Dana Desa Semester I Tahun Anggaran 2017 Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Nomor : 410 / PM / 236.
- (Fotocopy) Berita Acara Monitoring Dan Verifikasi Terhadap Realisasi Fisik Dan Administrasi APBDES Semester 1 Tahun 2017 Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar.
- (Fotocopy) Berkas Surat Perihal Rekomendasi Tentang Pencairan Dana Desa Koto Perambahan tanggal 12 Juni 2017.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung |
Panitera | Panitera Pengganti: Prima Ardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Lainnya : 16/akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr
Statistik
Statistik
95
15