- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi, Turut Tergugat III Konvensi, Turut Tergugat IV Konvensi, Turut Tergugat V Konvensi dan Turut Tergugat VI Konvensi untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah pembeli beritikad baik oleh karenanya harus dilindungi oleh hukum;
- Menyatakan kepemilikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sah dan berharga atas tanah-tanah berlokasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat berdasarkan Risalah Lelang No. 338/2007 tanggal 27 Desember 2007 dan 7 (tujuh) Sertipikat sebagai berikut:
- SHGB No. 81/Desa Sukamahi atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- SHGB No. 83/Desa Sukamahi atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- SHGB No. 84/Desa Sukamahi atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- SHGB No. 85/Desa Sukamahi atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- SHGB No. 110/Desa Sukamahi atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- SHGB No. 118/Desa Sukamahi atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- SHGB No. 119/Desa Sukamahi atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat:
- Akta Jual Beli No. 80/2006 tanggal 4 April 2006;
- Akta Jual Beli No. 81/2006 tanggal 4 April 2006;
- Akta Jual Beli No. 82/2006 tanggal 4 April 2006;
- Akta Jual Beli No. 20/2007 tanggal 30 Januari 2007;
- Akta Jual Beli No. 23/2007 tanggal 30 Januari 2007;
- Akta Jual Beli No. 64/2007 tanggal 01 Maret 2007;
- Akta Jual Beli No. 121/2007 tanggal 11 April 2007;
- Akta Jual Beli No. 205/2007 tanggal 4 Juli 2007;
- Akta Jual Beli No. 233/2007 tanggal 24 Juli 2007;
- Akta Jual Beli No. 245/2007 tanggal 2 Agustus 2007;
- Akta Jual Beli No. 01/2008 tanggal 8 Januari 2008;
- Akta Jual Beli No. 13/2008 tanggal 8 Januari 2008;
- Akta Jual Beli No. 26/2008 tanggal 8 Januari 2008;
- Akta Jual Beli No. 34/2008 tanggal 8 Januari 2008;
- Akta Jual Beli No. 46/2008 tanggal 8 Januari 2008;
- Akta Jual Beli No. 54/2008 tanggal 8 Januari 2008;
- Akta Jual Beli No. 70/2008 tanggal 8 Januari 2008;
- Akta Jual Beli No. 86/2008 tanggal 8 Januari 2008;
- Akta Jual Beli No. 92/2008 tanggal 31 Maret 2008;
- Akta Jual Beli No. 110/2008 tanggal 8 Januari 2008;
- Akta Jual Beli No. 118/2008 tanggal 11 April 2008;
- Akta Jual Beli No. 133/2008 tanggal 18 April 2008;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 7.993.000,- (tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 128/Pdt.G/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Ratu Hera K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pdt.G/2021/PN Cbi
Statistik7549