- Menyatakan Terdakwa Babeh Amsar bin H. Sarja tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar salinan sesuai dengan aslinya nama Wajib Ipeda Bondan Dinigrat, Nomor 556, tempat tinggal Persil 117 DII, luas 33.500 m2, tertanggal 12 Februari 2013, yang ditandatangani oleh Babeh Amsar selaku Kepala Desa Pondok Udik;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor 593/080/III/PU-2013, tanggal 15 Maret 2013, yang ditandatangani oleh Babeh Amsar selaku Kepala Desa Pondok Udik;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah atas nama Encep M Yunus Bin Bondan Diningrat, tanggal 15 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Encep M. Yunus Bin Bondan Diningrat, tanggal 15 Maret 2013;
- 1 (satu) Lembar Surat BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Nomor PBB 32 03 180 026 010 0342 0, tanggal 19 Desember 2012, atas nama Encep M. Yunus bin B. Diningrat (hanya fotokopian ada Surat Kehilangan atas nama Darmi Marasabessy, S.H.);
- 1 (satu) lembar Surat Ipeda (Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah) Nomor 556, atas nama Bondan Diningrat, tanggal 15 Juni 1973 (hanya fotokopian ada Surat Kehilangan atas nama Darmi Marasabessy, S.H.);
- 1 (satu) copy Warkah SHM Nomor 177/Jampang, atas nama Dewi Seliawati;
- 1 (satu) copy Warkah SHM 269/Jampang, atas nama R.D. Endeh Tresmen;
- 1 (satu) buah Buku C Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 610/Pid.B/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 610/Pid.B/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susi Pangaribuan, Br Hakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprapti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: agar tetap terlampir dalam berkas perkara; agar dikembalikan kepada Kepala Desa Pondok Udik Mohamad Sutisna; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 610/Pid.B/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 610/Pid.B/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 610/Pid.B/2021/PN Cbi
Statistik9247