- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah empang seluas kurang lebih 60.000 m2 (enam puluh ribu meter persegi), yang terletak di Dusun Kajang, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, yang dahulu dikenal dengan Lompo Bangkowa, dengan batas-batas sekarang sebagai berikut :
Putusan PN TAKALAR Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Tka |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumiati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Richard Achmad. S, Hakim Anggota Laurent Enrico Aditya Wahyu Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Jalan Desa; Sebelah Timur : Rumah Muh Dg Rangka dan Jalan empang; Sebelah Selatan: H. Kalu, H. Abbas Dg Narang; Sebelah Barat : H. Naba, H.Jalle, Saluran air, H.Talebe, H.Narang; 3. Menyatakan Penguasaan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV atas tanah empang seluas kurang lebih 60.000 m2 (enam puluh ribu meter persegi), yang terletak di Dusun Kajang, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, yang dahulu dikenal dengan Lompo Bangkowa, Pemerintahan Kajang, Topejawa, Polongbangkeng Kabupaten Takalar, adalah Perbuatan Melawan Hukum dan bertentangan dengan hukum yang berlaku; 4. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV dalam mengklaim tanah sengketa adalah tanah miliknya dan tindakannya dalam menguasai/mengelola tanah sengketa adalah tidak sah dan merugikan Penggugat serta merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan secara hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 54/Surat Ukur No.108/1983 atas nama Baso Dg Parani yang diterbitkan oleh Tergugat V sepanjang menyangkut mengenai tanah sengketa/tanah empang seluas kurang lebih 60.000 m2 (enam puluh ribu meter persegi), yang terletak di Dusun Kajang, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, yang dahulu dikenal dengan Lompo Bangkowa, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam perkara ini; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV atau siapapun yang mendapatkan hak dari tanah sengketa/tanah empang tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun juga; 7. Memerintahkan kepada Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp3.173.500,00 (tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) secara tanggung renteng; 9. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Tka
Statistik8021