- Menyatakan Terdakwa Amirullah Nasution I dan Terdakwa II Yuvita Utami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagimana diatur dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa I Amirullah Nasution dan Terdakwa II Yuvita Utami tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara untuk Terdakwa I Amirullah Nasution selama 17 (tujuh belas) tahun dan Terdakwa II Yuvita Utami selama 14 (empat belas) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) berat bersih 10.000 (sepuluh ribu) gram.
- 4 (empat) unit handphone.
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam.
- 1 (satu) unit mobil jenis Ford Everest warna hijau Metalik BK 1138 LD.
- 1 (satu) buah buku BPKB mobil jenis Ford BK 1138 LD.
- 1 (satu) buku rekening Bank BRI atas nama Amirullah Nasution.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor Kartu 6013-0130-7320-0003;
- Uang tunai sebesar Rp.5.920.000,- (lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 2986/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2986/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald Panggabean, Br Hakim Anggota Nelson Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak. Dirampas untuk negara 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2986/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2986/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6994 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 2986/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik3911