- Menyatakan Terdakwa I Sri Ningsih Alias Ningsih Binti Syamsul dan Terdakwa II Sasmita Alias Mita Binti Sahir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Percobaan Melakukan
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama: 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1776/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1776/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani, Hakim Anggota Esau Yarisetou |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyawati.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tindak Pidana Perdagangan Orang?; 1. 1 (satu) unit handphone merk vivo 1940 warna biru-silver, 2. 1 (satu) unit handphone merk vivo 1724 warna hitam, 3. 1 (satu) unit handphone merk oppo 1601 warna hitam-merah muda Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6516 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 1776/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik13845