- Menyatakan TerdakwaRosmaya Manurung Alias Mamak Onasis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu Pasal114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwa Rosmaya Manurung Alias Mamak Onasis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat;
- 1 (satu) buah plastik warna putih berisi Narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) buah dompet warna putih;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru;
- Dimusnahkan;
- Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Trt |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2022/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly, Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2022/PN Trt
Statistik706