- Menyatakan Terdakwa Beno Faisal Rahman Als Isal Bin H. Saifullah (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki atau Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa Shabu dengan berat kotor 2,79 (dua koma tujuh Sembilan) gram;
- 1 (satu) buah plastic klip yang terdapat sisa shabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- 3 (tiga) buah klip sedang bekas bungkus shabu;
- 2 (dua) buah klip kecil bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) buah klip sedang yang berisi 3 (tiga) buah plastic klip bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) buah tutup botol plastik warna hijau yang terdapat 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) buah tutup botol plastik warna merah yang terdapat 2 (dua) buah sedotan;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah L yang terbuat dari sedotan palstik warna bening;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening;
- 1 (satu) buah plastik klip besar bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) buah plastic klip sedang bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) buah plastic klip kecil bekas bungkus shabu;
- 3 (tiga) buah plastic klip sedang bekas bungkus shabu;
- 3 (tiga) buah plastic klip sedang bekas bungkus shabu;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Sit |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2022/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5745 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 28/Pid.Sus/2022/PN Sit
Statistik713