- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan ahli waris dari almarhum Muhammad Isa, Moriah, Syamsiar Isa dan Hendarman;
- Zamzami Isa bin Muhammad Isa (Penggugat I);
- Amirudin Isa bin Muhammad Isa (Penggugat II);
- Menetapkan harta peninggalan almarhum Muhammad Isa, Moriah, Syamsiar Isa dan Hendarman adalah Tanah sawah terletak Desa Tabeak Kauk yang sebelumnya adalah Desa Tabeak Dipoa, Luas Sawah 5.255 m2, Sertifikat Hak Milik 01059 atas nama Yani tanggal 21 Desember 2012 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan aliran air irigasi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan dahulunya sawah Hendarman sekarang berbatasan dengan sawah Syaprudin Isa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan dahulunya sawah M. Yunus sekarang berbatasan dengan sawah Syaprudin Isa;
- Sebelah timur berbatasan dengan dahulunya sawah M. Yunus sekarang berbatasan dengan sawah Syaprudin Isa;
- Menetapkan Bagian Masing-masing dari harta peninggalan almarhum Muhammad Isa, Moriah, Syamsiar Isa dan Hendarman adalah sebagaimana diktum nomor 3 amar putusan diatas yaitu:
- Syamsir Helyani binti Roswandi/ anak angkat (Tergugat) mendapat 1/3 (Sepertiga) dari tirkah/ harta warisan;
- Zamzami Isa bin Muhammad Isa (Penggugat I) mendapat ashobah dari tirkah atau harta warisan;
- Amirudin Isa bin Muhammad Isa (Penggugat II) mendapat ashobah dari tirkan atau harta warisan;
Putusan PA Lebong Nomor 61/Pdt.G/2022/PA.Lbg |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2022/PA.Lbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Lebong |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Badrudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamdarma Futri, Br Hakim Anggota Agus Alamsyah |
Panitera | Panitera Pengganti Lisma Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2022/PA.Lbg.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2022/PA.Lbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1036 K/AG/2022
Pertama : 61/Pdt.G/2022/PA.Lbg
Banding : 7/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Statistik8848