- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3 dan Tergugat II Intervensi 4;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupten Kutai Timur Nomor : 04/HM/BPN.64.08/PPAN/2010, tertanggal 3 Agustus 2010 Tentang Pemberian Hak Milik Dalam Rangka Redistribusi Tanah Objek Pengaturan Penguasaan Tanah / Landreform atas nama YESAYAS TIMOTEUS DKK sebanyak 90 bidang, luas 253,594,4 Ha Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur- Propinsi Kalimantan Timur;
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupten Kutai Timur Nomor : 04/HM/BPN.64.08/PPAN/2010, tertanggal 3 Agustus 2010 Tentang Pemberian Hak Milik Dalam Rangka Redistribusi Tanah Objek Pengaturan Penguasaan Tanah / Landreform atas nama YESAYAS TIMOTEUS DKK sebanyak 90 bidang, luas 253,594,4 Ha Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur- Propinsi Kalimantan Timur;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3 dan Tergugat II Intervensi 4 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 18.213.500,- (Delapan Belas Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 40/G/2021/PTUN.SMD |
|
Nomor | 40/G/2021/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arifuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Ayu Rachma Permatasari.shbr Hakim Anggota A. Taufiq Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Riduansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/G/2021/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 40/G/2021/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 169 PK/TUN/2023
Pertama : 40/G/2021/PTUN.SMD
Statistik226107