Putusan PA MALANG Nomor 1301/Pdt.G/2021/PA.MLG |
|
Nomor | 1301/Pdt.G/2021/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Masnukha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Masykur Rosihbr Hakim Anggota H. M. Arufin |
Panitera | Panitera Pengganti Mochamad Reza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi ; - Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat II Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hibah dari Padil (P. Maslik Padil) kepada Atmanu atas tanah sawah letter C no: 884 persil nomor: 165, kelas S:II luas kurang lebih: 790 M2 atas nama P Maslik Padil, terletak di Kelurahan Temas Kecamatan Batu Kota Batu, dengan batas batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai. -Sebelah Barat berbatasan dengan tanahnya Winoto. -Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan desa. -Sebelah Timur berbatasan dengan tanahnya Chalim. tidak sah dan batal demi hukum; 3. Menyatakan Akta Hibah nomor: 428/Batu/X/1998, tanggal 1 Oktober 1998 yang diterbitkan dan dibuat oleh Drs. Suprapto (Tergugat II) PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) Kecamatan Batu, Kota Batu, tidak mempunyai kekuatan hukum; 4. Menetapkan objek sengketa pada diktum putusan angka 2 tersebut adalah merupakan tirkah (harta peninggalan) almarhum Padil; 5. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa pada diktum angka 2 tersebut kepada ahlis waris almarhum Padil yang berhak menerimanya; 6. Menghukum Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini; 7. Menyatakan gugatan Para Penggugat yang menyatakan agar Majelis Hakim membatalkan segala bentuk perjanjian antara Tergugat I dengan siapa saja atas tanah objek sengketa sebagaimana diktum angka 2 setelah adanya Akta Hibah nomor: 428/Batu/X/1998, tanggal 1 Oktober 1998, tidak dapat diterima; 8. Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 5.425.000,00 (lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1301/Pdt.G/2021/PA.MLG
Banding : 225/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik13618