Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 381 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I WAWAN ARSITO dan Pemohon Kasasi II PT JOGJA TUGU TRANS tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 61/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk., tanggal 1 Desember 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara Tergugat dengan Serikat Pekerja SPC PT JTT, tanggal 9 Januari 2016 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap Armada Bus PT JTT adalah sah; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) sejak tanggal 1 Oktober 2018;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena alasan perusahaan melakukan efisiensi sesuai Pasal 154 A ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, terhitung tanggal 23 September 2020;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp5.274.889,00 (lima juta dua ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 381_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 381_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 381 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 61/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk
Statistik9325