- Menyatakan terdakwa H. Muhamad Kosman Alias Muhamad Kece alias Muhamad Kace Alias Muhamad Kosman Cornelius Alias Kosman Bin Suned telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan? sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Flashdisk 32 Gb Yang Berisikan Video Postingan Youtube Akun Muhammadkece Dengan Judul Sumber Segala Dusta Dan Screenshot Postingan Youtube Akun Muhammadkece Dengan Judul Sumber Segala Dusta
- 1 (satu) Bundel Printout Postingan Youtube Akun Muhammadkece Dengan Judul Sumber Segala Dusta
- 1 (satu) Buah Buah Sim A H. Muhamad Kosman
- 1 (satu) Buah Sim C H. Muhamad Kosman
- 1 (satu) Buah Npwp A.n H.muhamad Kosman
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Kartu Keluarga Dengan No. 3216192303160011
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Paspor Dengan Nama Kosman Dengan No.paspor A 4061245
- 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk Nik 3301153006680001 Atas Nama H. Muhammad Kosman ;
- 1 (satu) Buah Laptop Merk Axioo Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Laptop Merek Hp Warna Silver
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Nokia Tipe RM1035 Dengan Imei 355175/06/572558/3 Dan 355175/06/572559/1
- 2 (dua) Buah Modem Wifi Merk Prolink;
- 1 (satu) Buah Recorder Merk Sony
- 1 (satu) Buah Power Bank
- 1 (satu) Buah Kartu Atm Panin Bank No.kartu 6018740004695522
- 1 (satu) Buah Kartu Elektronik Ecomuter Line
- 1 (satu) Buah Flashdisk Merk Sandisk 32 Gb Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Flashdisk Merk Sandisk 64 Gb Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Buah Blangkon Jawa Warna Coklat Keemasan
- 1 (satu) Buah Buah Peci Warna Hitam Merk Atlas
- 1 (satu) Buah Akun Google Mail Muhamadkece7@gmail.com Yang Di Export Ke Dalam Flashdisk Sandisk Warna Merah Hitam
- 1 (satu) Buah Akun Channel Youtube Atas Nama Muhammadkece Dengan User Log In : Muhamadkece7@gmail.com Dan Password : Muhamadganti12 Beserta 7 Video Yg Berjudul Sebagai Berikut:
- 1 (satu) Buah Flashdisk Berisi Salinan 7 Video Yang Bersumber Dari Akun Channel Youtube Muhammadkece Sebagaimana Tersebut Dlm Angka 1 ;
- 1 (satu) Buah Buah Handphone Merek Samsung Galaxy A52 Warna Hitam Dengan Nomor Imei (1) : 357294610361378, Imei (2) : 357294610361379;
- 1 (satu) Buah Handphone Merek Realme C17 Warna Biru Dengan Nomor Imei (1) : 866668040705995, Imei (2) : 866668040705987;
- 1 (satu) Buah Sim Card Telkomsel Dengan Ccid : 621006393259743500 ;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung SM-B310E Dengan Imei 359941/06/092299/6 Dan 355942/06/092299/4;
- 1 (satu) Buah Kartu Keanggotaan Gereja Bethel Indonesia A.n Muhamad Kosman;
- 2 (dua) Buah Kartu Pers Hukum Kriminal News A.n Hm Kosman;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Nokia Tipe Rm1035 Dengan Imei 356892/07/116362/0 Dan 356892/07/116363/8 Dengan Nomor Handphone 087888332852 Dan 082130394771;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Nokia Tipe RH118 Dengan Imei 355724/02/449246/0;
- 1 (satu) Buah Kartu Atm Cimb Niaga No.kartu 4579420002692393;
- 1 (satu) Buah Kartu Atm Cimb Niaga No.kartu 5576920047519741;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Realme Tipe Rmx3261 Dengan Serial Number 1712093810aa02l4 Imei 868780054045339 Dan 868780054045321 Dengan Nomor Handphone 087725754350;
Putusan PN CIAMIS Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Cms |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Purnamawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha, Br Hakim Anggota Rika Emilia |
Panitera | Panitera Pengganti Endah Djuandabrpanitera Pengganti Eno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terlampir dalam berkas perkara. 1. Sumber Segala Dusta; 2. Stop Pengajaran Jin; 3. Bongkar Kitab Kuning; 4. Nabi Yang Di Kerumuni Jin; 5. Bebas Dari Penyakit Ilang Akal; 6. Hari Kemerdekaan RepublikIndonesia 7. Kitab Kuning Membingungkan; (keterangan: Guna Pengamanan Bukti Elektronik, Penyidik Melakukan Perubahan Password) Dirampas untuk dimusnakan; Dikembalikan kepada Sdr. Mansur Febrian; Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2021/PN Cms
Banding : 152/PID.SUS/2022/PT BDG
Statistik582420