- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANYUWANGI TANGGAL 11 JANUARI 2022 NOMOR 518/PID.SUS/2021/PN BYW., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG PERIHAL FORMULASI PENJATUHAN PIDANA KEPADA TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA RIZKY ALAMIN BIN ACHMAD SODIK TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA SELAMA 15 (LIMA BELAS) BULAN;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERDAKWA MENJALANI REHABILITASI DI IPWL KOMUNITAS PEMUDA PEDULI MASYARAKAT JEMBER SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA REHABILITASI YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN SISA MASA PIDANA YANG HARUS DIJALANI OLEH TERDAKWA ADALAH SEBAGAI MASA UNTUK MENJALANI REHABILITASI DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI MASA MENJALANI PIDANA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU BERAT KOTOR 0,28 (NOL KOMA DUA PULUH DELAPAN) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,17 (NOL KOMA TUJUH BELAS) GRAM.
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP ATAU BONG LENGKAP.
- 1 (SATU) BUAH HP IPHONE WARNA HITAM NO. IMEI : 351672920950111, NO. SIM CARD : 082132415399;
- 1 (SATU) BUAH HP OPPO WARNA BIRU NO. IMEI : 867299046063871, NO. SIM CARD : 081339295779;
- 1 (SATU) BUAH HP OPPO WARNA HITAM NO. IMEI : 964091049915014, NO. SIM CARD : 082176732168
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 11 Januari 2022 Nomor 518/Pid.Sus/2021/PN Byw., yang dimintakan banding tersebut sepanjang perihal formulasi penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Rizky Alamin bin Achmad Sodik tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 15 (lima belas) bulan;
- Memerintahkan kepada Terdakwa menjalani rehabilitasi di IPWL Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Jember selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan sisa masa pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa adalah sebagai masa untuk menjalani Rehabilitasi dan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
- 1 (satu) buah alat hisap atau bong lengkap.
- 1 (satu) buah hp iphone warna hitam No. IMEI : 351672920950111, No. Sim Card : 082132415399;
- 1 (satu) buah hp Oppo warna Biru No. IMEI : 867299046063871, No. Sim Card : 081339295779;
- 1 (satu) buah hp Oppo warna Hitam No. IMEI : 964091049915014, No. Sim Card : 082176732168
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 267/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 267/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Edy Tjahjono |
Hakim Anggota | I Nyoman Adi Juliasa, Brahmad Gaffar |
Panitera | Choiria Chomsa P. P. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI WAWAN WAHYUDI BIN H. TAKRIM SAFAAT; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MAIMUN HARIYONO BIN ABDULLAH; |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Wawan Wahyudi Bin H. Takrim Safa?at; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi Maimun Hariyono Bin Abdullah; |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 267/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5980 K/Pid.Sus/2022
Banding : 267/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik3220