- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMOHON BANDING/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOBA NOMOR 8/PID.SUS/2022/PN KBA TANGGAL 7 MARET 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKANTERDAKWA SULTAN PUTRA KAMASSE ALIAS BEGOK BIN DARWIN ADIANSYAH TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKANTERDAKWA SULTAN PUTRA KAMASSE ALIAS BEGOK BIN DARWIN ADIANSYAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADATERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PLASTIK STRIP BENING BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTO 0,19 (NOL KOMA SATU SEMBILAN) GRAM BERAT NETTO 0,04 (NOL KOMA NOL EMPAT) GRAM DISISIHKAN UNTUK PEMERIKSAAN LABORATORIUM NARKOTIKA, SEHINGGA BERSISA MENJADI 0,019195 (NOL KOMA NOL SATU SEMBILAN SATU SEMBILAN LIMA) GRAM, DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Pemohon Banding/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Koba Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Kba tanggal 7 Maret 2022 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- MenyatakanTerdakwa SULTAN PUTRA KAMASSE alias BEGOK bin DARWIN ADIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwa SULTAN PUTRA KAMASSE alias BEGOK bin DARWIN ADIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik strip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Narkotika, sehingga bersisa menjadi 0,019195 (nol koma nol satu Sembilan satu sembilan lima) gram, dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 16/PID.SUS/2022/PT BBL |
|
Nomor | 16/PID.SUS/2022/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Manahan Silalahi |
Hakim Anggota | Tirolan Nainggolan, Brmurganda Sitompul |
Panitera | Bintar Asli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.SUS/2022/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 16/PID.SUS/2022/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4615 K/Pid.Sus/2022
Banding : 16/PID.SUS/2022/PT BBL
Statistik5728