- Dalam Konvensi.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian.
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (Nasruddin Bin Ibrahim) terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (Fera Khalistina Binti Khalik).
- Menghukum kepada Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Iddah sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar?iyah Sabang untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi setelah memenuhi isi diktum angka 3 di atas di Kepaniteraan.
- Menetapkan Hak Asuh anak yang bernama : Uwais Al Habib, lahir 13 Nopember 2019 kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya.
- Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar?iyah Sabang untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Walikota Sabang untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak akibat perceraiaan.
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar nafkah pemeliharaan anak minimal sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai ketiga anak tersebut dewasa/mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
- Dalam Rekonvensi.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan Hak Asuh anak yang bernama : Shanaz Natasya, lahir 25 April 2012 kepada Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi.
Putusan MS SABANG Nomor 19/Pdt.G/2022/MS.Sab |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2022/MS.Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | MS SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yunanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yunanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2022/MS.Sab.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2022/MS.Sab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2022/MS.Sab
Statistik10217