- Menyatakan Terdakwa SUYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah buku nikah;
- 1 (satu) buah Bra warna hitam;
- 1 (satu) buah sisa baju yang terbakar motif kotak-kotak warna coklat;
- 1 (satu) keset warna merah;
- 1 (satu) buah kain perca motif polkadot.
- 1 (satu) buah flashdisk merk Robot kapasitas 4 Gb warna Hitam Silver yang berisikan rekaman Video wawancara Korban RAHMAWATI yang berdurasi 5 (lima) menit 48 (empat puluh delapan) detik dan rekaman suara wawancara Korban RAHMAWATI yang berdurasi 12 (dua belas) menit 51 (lima puluh satu) detik
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru bertulisan ITALIA.
- 1 (satu) buah daster motif garis ?garis warna merah abu-abu.
- 1 (satu) buah karung beras ?bulan emas?;
- 1 (satu) buah korek gas warna biru;
- 1 (satu) buah korek gas warna Orange;
- 1 (satu) buah korek gas warna merah;
- 1 (satu) buah parang berukuran 30 CM;
- 1 (satu) buah pisau dapur;
- 1 (satu) buah botol plastik kosong ukuran 1 liter bertulisan Fraiswell;
- 3 (tiga) buah botol plastik 1 liter bertulisan fraiswell dengan berisi cairan pertamax;
- 1 (satu) buah botol plastik lee mineral ukuran 600 ml bersikan cairan pertamax.
Putusan PN MALANG Nomor 561/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 561/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Judi Prasetya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, Br Hakim Anggota Silvya Terry |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 561/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik18747