- Menyatakan Terdakwa Ruzi Als Ujit Bin Akun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ruzi Als Ujit Bin Akun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus plastic bening kecil yang berisikan keristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu shabu berat Bruto 0,19 Gram;
- 1 (satu) Bungkus Plastik besar yang didalamnya berisi plastik bening kecil bekas;
- 2 (dua) Pack bungkus plastik bening kosong baru;
- 1 (satu) bungkus kotak Rokok Merk Sampoerna Mild;
- 1 (satu) bungkus kecil plastik bening kosong;
- 1 (satu) lembar kertas alumunium foil;
- 3 (tiga) buah pipet plastik plastik yang dibengkokkan;
- 2 (dua) buah sekop terbuat dari sedotan plastic;
- 1 (satu) buah tutup botol beserta 2 (dua) buah sedotan plastik yang dibengkokkan;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna hitam;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 360/Pid.Sus/2020/PN Sgl |
|
Nomor | 360/Pid.Sus/2020/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Kadarmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Fery Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.Sus/2020/PN Sgl
Statistik800