- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan satu unit ruko dua pintu tiga lantai dimana dilantai ketiga diperuntukkan untuk sarang wallet namun belum ada waletnya yang dibeli dari Arfendi yang terletak di Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat dengan luas 8X9 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Jalan Lingkar
- Sebelah Utara : Sulaiman
- Sebelah Selatan : Abd. Hamid. G
- Sebelah Barat : Saluran Irigasi Panton Bungong
- Satu Unit Honda Vario tahun pembuatan 2016 dengan nomor Polisi BL 3173 EAE.
- Satu Unit Pom Mini
- Sisa barang dalam toko kelontong;
- Menetapkan 50% (lima puluh persen) bagian dari harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas menjadi bagian Penggugat, dan 50% (lima puluh persen) selebihnya menjadi bagian Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 50% (lima puluh persen) yang menjadi bagian Penggugat secara sukarela, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Kekayaan dan Lelang Negara yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat sebesar 50% (lima puluh persen) dan kepada Tergugat sebesar 50% (lima puluh persen).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.970.000,00,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan MS MEULABOH Nomor 34/Pdt.G/2022/MS.Mbo |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2022/MS.Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahril |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Taufik, Br Hakim Anggota Evi Juismaidar |
Panitera | Panitera Pengganti: Faidanur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2022/MS.Mbo.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2022/MS.Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2022/MS.Mbo
Statistik8123