Putusan PTUN KUPANG Nomor 37/G/2021/PTUN.KPG |
|
Nomor | 37/G/2021/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudarti Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harsya Mahdi, Br Hakim Anggota Febriansyah Rozarius |
Panitera | Panitera Pengganti: Martha S. Manuhutu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM PENUNDAAN; 1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa berupa : 1.1 Keputusan Kepala Desa Tebole Nomor 8/KEP/DTB/2021, tanggal 7 September 2021, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tebole di Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao, yakni memberhentikan dengan hormat: 1. Nama: Joniazar Ndun, Jabatan: Kepala Dusun Loioen; 2. Nama: Yanor Sanu, Jabatan: Kepala Dusun Nggoloina; 3. Nama: Randi Kadek, Jabatan: Kepala Dusun Nggelabiti dan mengangkat: 1. Nama: Wandri P. Kadek, Jabatan: Kepala Dusun Loioen; 2. Nama: Rusly Erlando Kolloh, Jabatan: Kepala Dusun Nggoloina; 3. Nama: Iston Risaldi Tudang, Jabatan: Kepala Dusun Nggelabiti beserta lampirannya; 1.2 Keputusan Kepala Desa Tebole Nomor 8.a/KEP/DTB/2021, tanggal 7 September 2021, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tebole di Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao, yakni memberhentikan dengan hormat Mesri J. Sanu dalam Jabatan Kepala Urusan Keuangan dan mengangkat Dance Daniel Johannes dalam Jabatan Kepala Urusan Keuangan beserta lampirannya, sepanjang mengenai pengangkatan Dance Daniel Johannes sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Tebole; 2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa berupa: 2.1 Keputusan Kepala Desa Tebole Nomor 8/KEP/DTB/2021, tanggal 7 September 2021, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tebole di Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao, yakni memberhentikan dengan hormat: 1. Nama: Joniazar Ndun, Jabatan: Kepala Dusun Loioen; 2. Nama: Yanor Sanu, Jabatan: Kepala Dusun Nggoloina; 3. Nama: Randi Kadek, Jabatan: Kepala Dusun Nggelabiti dan mengangkat: 1. Nama: Wandri P. Kadek, Jabatan: Kepala Dusun Loioen; 2. Nama: Rusly Erlando Kolloh, Jabatan: Kepala Dusun Nggoloina; 3. Nama: Iston Risaldi Tudang, Jabatan: Kepala Dusun Nggelabiti beserta lampirannya; 2.2 Keputusan Kepala Desa Tebole Nomor 8.a/KEP/DTB/2021, tanggal 7 September 2021, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tebole di Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao, yakni memberhentikan dengan hormat Mesri J. Sanu dalam Jabatan Kepala Urusan Keuangan dan mengangkat Dance Daniel Johannes dalam Jabatan Kepala Urusan Keuangan beserta lampirannya, sepanjang mengenai pengangkatan Dance Daniel Johannes sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Tebole; sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; II. DALAM EKSEPSI; Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima; III. DALAM POKOK SENGKETA; 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan batal: 2.1 Keputusan Kepala Desa Tebole Nomor 8/KEP/DTB/2021, tanggal 7 September 2021, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tebole di Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao, yakni memberhentikan dengan hormat: 1. Nama: Joniazar Ndun, Jabatan: Kepala Dusun Loioen; 2. Nama: Yanor Sanu, Jabatan: Kepala Dusun Nggoloina; 3. Nama: Randi Kadek, Jabatan: Kepala Dusun Nggelabiti dan mengangkat: 1. Nama: Wandri P. Kadek, Jabatan: Kepala Dusun Loioen; 2. Nama: Rusly Erlando Kolloh, Jabatan: Kepala Dusun Nggoloina; 3. Nama: Iston Risaldi Tudang, Jabatan: Kepala Dusun Nggelabiti beserta lampirannya; 2.2 Keputusan Kepala Desa Tebole Nomor 8.a/KEP/DTB/2021, tanggal 7 September 2021, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tebole di Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao, yakni memberhentikan dengan hormat Mesri J. Sanu dalam Jabatan Kepala Urusan Keuangan dan mengangkat Dance Daniel Johannes dalam Jabatan Kepala Urusan Keuangan beserta lampirannya, sepanjang mengenai pengangkatan Dance Daniel Johannes sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Tebole; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut: 3.1 Keputusan Kepala Desa Tebole Nomor 8/KEP/DTB/2021, tanggal 7 September 2021, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tebole di Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao, yakni memberhentikan dengan hormat: 1. Nama: Joniazar Ndun, Jabatan: Kepala Dusun Loioen; 2. Nama: Yanor Sanu, Jabatan: Kepala Dusun Nggoloina; 3. Nama: Randi Kadek, Jabatan: Kepala Dusun Nggelabiti dan mengangkat: 1. Nama: Wandri P. Kadek, Jabatan: Kepala Dusun Loioen; 2. Nama: Rusly Erlando Kolloh, Jabatan: Kepala Dusun Nggoloina; 3. Nama: Iston Risaldi Tudang, Jabatan: Kepala Dusun Nggelabiti beserta lampirannya; 3.2 Keputusan Kepala Desa Tebole Nomor 8.a/KEP/DTB/2021, tanggal 7 September 2021, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tebole di Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao, yakni memberhentikan dengan hormat Mesri J. Sanu dalam Jabatan Kepala Urusan Keuangan dan mengangkat Dance Daniel Johannes dalam Jabatan Kepala Urusan Keuangan beserta lampirannya, sepanjang mengenai pengangkatan Dance Daniel Johannes sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Tebole; 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III sebagai Perangkat Desa Tebole seperti jabatan semula atau yang setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 795.000. (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/G/2021/PTUN.KPG.zip
- Download PDF
- 37/G/2021/PTUN.KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 77/B/2022/PT.TUN.SBY
Pertama : 37/G/2021/PTUN.KPG
Statistik16864