Putusan PN MEDAN Nomor 800/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 800/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum ahli waris dari Alm. Oloan B Sitorus, IR disebut juga Oloan Binsar Sitorus dan disebut juga Oloan Sitorus tersebut adalah: a. Sinta Br. Simanjuntak disebut juga Sinta Rosmaida Esmina Br. Simanjuntak; b. Eka Maria Juliyanti Sitorus, S.E; c. Olsin Agus Sitorus, A. Md; d. Naomi Natalia Sitorus, Amk; 3. Menyatakan secara hukum harta-harta peninggalan Alm. Oloan B Sitorus, IR disebut juga Oloan Binsar Sitorus dan disebut juga Oloan Sitorus agar ditetapkan sebagai harta warisan terdiri dari harta tersebut: - Deposito Bank Mandiri pada KCP Bank Mandiri Medan Sisingamangaraja (ic. Turut Tergugat I), Sertifikat Deposito No. 3000100020725216, saldo per 12 Oktober 2018 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atas nama Oloan Binsar Sitorus; - Deposito Bank Mandiri pada KC Bank Mandiri Rantau Prapat A. Yani (ic. Turut Tergugat II), Sertifikat Deposito No. 1000150020268218, saldo per 2 Juli 2020 senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) atas nama Oloan Binsar Sitorus; - Simpanan berupa uang di Bank Mandiri pada KCP Bank Mandiri Medan Sisingamangaraja (ic. Turut Tergugat I), Nomor Rekening 106-0013822807 atas nama Oloan Binsar Sitorus; - Simpanan berupa uang di Bank Mandiri pada KCP Bank Mandiri Medan Sisingamangaraja (ic. Turut Tergugat I), Nomor Rekening 106-0558883388 atas nama Oloan Binsar Sitorus; - Simpanan berupa uang di Bank Mandiri pada KCP Bank Mandiri Medan Sisingamangaraja (ic. Turut Tergugat I), Nomor Rekening 106-0204800950 atas nama Oloan Binsar Sitorus; - Simpanan berupa uang di Bank Mandiri pada KCP Bank Mandiri Medan Sisingamangaraja (ic. Turut Tergugat I), Nomor Rekening 106-0200034087 atas nama Oloan Binsar Sitorus; - Simpanan berupa uang di Bank Mandiri pada KC Bank Mandiri Rantau Prapat A. Yani (ic. Turut Tergugat II), Nomor Rekening 107-0032344444 atas nama Oloan Binsar Sitorus; - Simpanan berupa uang di Bank Mandiri pada KC Bank Mandiri Rantau Prapat A. Yani (ic. Turut Tergugat II), Nomor Rekening 107-0094028109 atas nama Oloan Binsar Sitorus; 4. Menghukum Para Penggugat (Penggugat I ic. Sinta Br. Simanjuntak disebut juga Sinta Rosmaida Esmina Br. Simanjuntak, Penggugat II ic. Eka Maria Juliyanti Sitorus, S.E, Penggugat III ic. Naomi Natalia Sitorus, Amk) dan Tergugat ic. Olsin Agus Sitorus, A. Md., untuk menjalankan pemisahan dan pembahagian harta warisan Alm. Oloan B Sitorus, IR disebut juga Oloan Binsar Sitorus dan disebut juga Oloan Sitorus; 5. Menetapkan pembagian masing-masing ahli waris yaitu dibagi setengah terlebih dahulu (50 %) untuk Sinta Br. Simanjuntak disebut juga Sinta Rosmaida Esmina Br. Simanjuntak sebagai istri dari Alm. Oloan B Sitorus, IR disebut juga Oloan Binsar Sitorus dan disebut juga Oloan Sitorus, kemudian sisanya (50 %) dibagi lagi sama rata untuk Sinta Br. Simanjuntak disebut juga Sinta Rosmaida Esmina Br. Simanjuntak dan anak-anaknya yaitu Eka Maria Juliyanti Sitorus, S.E., Olsin Agus Sitorus, A. Md., dan Naomi Natalia Sitorus, Amk,, dari jumlah seluruh taxasi harta warisan tersebut, sehingga diperoleh pembahagian: - Sinta Br. Simanjuntak disebut juga Sinta Rosmaida Esmina Br. Simanjuntak mendapat 1/2 (setengah) ditambah 1/8 (satu per delapan) bahagian atau sama dengan 5/8; - Eka Maria Juliyanti Sitorus, S.E., mendapat 1/8 (satu per delapan) bahagian; - Olsin Agus Sitorus, A. Md., mendapat 1/8 (satu per delapan) bahagian; - Naomi Natalia Sitorus, Amk., mendapat 1/8 (satu per delapan) bahagian; 6. Menghukum Para Penggugat (Penggugat I ic. Sinta Br. Simanjuntak disebut juga Sinta Rosmaida Esmina Br. Simanjuntak, Penggugat II ic. Eka Maria Juliyanti Sitorus, S.E, Penggugat III ic. Naomi Natalia Sitorus, Amk) dan Tergugat ic. Olsin Agus Sitorus, A. Md., untuk patuh terhadap Putusan tersebut atas pembahagian harta warisan dari Alm. Oloan B Sitorus, IR disebut juga Oloan Binsar Sitorus dan disebut juga Oloan Sitorus; 7. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat menerima pembahagian warisan sesuai porsinya masing-masing diatas setelah dikurangi biaya-biaya yang sah, dan tidak terbatas pada biaya-biaya konsinyasi, biaya Notaris/PPAT dan pajak lainnya serta biaya yang sah menurut hukum dan diperuntukkan harus dikeluarkan untuk pembagian harta warisan tersebut; 8. Menetapkan dan menghunjuk pelaksanaan isi putusan aquo yaitu, Penggugat I Ic. Sinta Br. Simanjuntak disebut juga Sinta Rosmaida Esmina Br. Simanjuntak sebagai istri dari Alm. Oloan B Sitorus, IR disebut juga Oloan Binsar Sitorus dan disebut juga Oloan Sitorus; 9. Menghukum Tergugat agar menerima pembahagian harta warisan melalui penitipan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus yang dimohonkan Para Penggugat jikalau Tergugat tidak mau menerima haknya dalam pembagian harta warisan tersebut; 10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mencairkan, mengambil dan atau menyerahkan sejumlah uang yang ada pada rekening tabungan dan tabungan deposito milik Alm. Oloan B Sitorus, IR disebut juga Oloan Binsar Sitorus dan disebut juga Oloan Sitorus kepada Penggugat I ic. Sinta Br. Simanjuntak disebut juga Sinta Rosmaida Esmina Br. Simanjuntak; 11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mencairkan, mengambil dan atau menyerahkan sejumlah uang yang ada pada rekening tabungan dan tabungan deposito milik Alm. Oloan B Sitorus, IR disebut juga Oloan Binsar Sitorus dan disebut juga Oloan Sitorus tersebut tanpa perlu adanya persetujuan atau kehadiran dari Tergugat dan dokumen-dokumen penunjang lainnya yang diperlukan untuk melakukan proses pencairan; 12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan menjalankan isi Putusan a quo; 13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walau ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali; 14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.266.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 800/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik11321